
APAKAH WHISTLEBLOWING SYSTEM ITU?
Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 9 Th 2017 Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Whistleblowing System ialah pelaporan pelanggaran yg disampaikan setiap pejabat atau pegawai & masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi serta memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Whistle Blower ialah pejabat atau pegawai di lingkungan BNN &/atau masyarakat yg memiliki keterkaitan atau hubungan dgn BNN, yg mengetahui & melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNN & bukan merupakan bagian dr pelaku dugaan tindak pidana korupsi yg dilaporkannya.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 4W+1H :
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yg diketahui
Where : Dimana perbuatan tsb dilakukan
When : Kapan perbuatan tsb dilakukan
Who : Siapa saja yg terlibat dlm perbuatan tsb
How : Bagaimana perbuatan tsb dilakukan (modus, cara, dsb.)