Keberadaan Balai Besar Rehabilitasi BNN merupakan pusat rujukan nasional pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna &/atau pecandu narkoba secara profesional yg berfungsi melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis & sosial bagi penyalah guna &/atau pecandu narkoba & Balai ini dipimpin oleh Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN. Dalam upaya mencapai visi “Indonesia Bebas Narkoba Th 2015”, UPT T&R BNN berperan serta dlm penanganan rehabilitasi korban penyalah guna & atau pecandu narkotia, psikotropika, & bahan adiktif lainnya. Balai Besar Rehabilitasi BNN juga berfungsi sbg pusat rujukan dlm hal pelayanan secara terpadu meliputi rehabilitasi medis & rehabilitasi sosial terhadap korban penyalah guna & / atau pecandu narkotika, psikotropika, & bahan adiktif lainnya, memfasilitasi pengkajian & pengembangan rehabilitasi, serta memberikan bantuan informasi dlm rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba.
Pelaksanaan pelayanan di Balai Besar Rehabilitasi BNN bagi pecandu & penyalahguna narkoba menggunakan sistem one stop center (pelayanan satu atap) terdiri dr pelayanan rehabilitasi medis & rehabilitasi sosial dlm satu atap. Pada pelayanan rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dgn kapasitas daya tampung berjumlah 500 orang.
Target kinerja yg harus dicapai Balai Besar Rehabilitasi didukung dgn Anggaran Penggunaan Belanja Negara (APBN), yg merupakan penjabaran dr visi, misi, & tujuan yg telah dituangkan dlm Rencana Strategis (Renstra) Th 2010–2014 & Rencana Kerja (Renja) Th 2011. Pengukuran pencapaian kinerja bertujuan utk mendorong instansi pemerintah dlm meningkatkan transparansi, akuntabilitas & efektifitas dr kebijakan & program serta dapat menjdi masukan & umpan balik bagi pihak-pihak yg berkepentingan dlm rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah sbg salah satu perwujudan tekad utk senantiasa bersungguh-sungguh mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara & pembangunan yg didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance” dgn mengguakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).