KRITERIA PENGADUAN
Pengaduan yg disampaikan dlm Whistleblower's System akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sbg berikut:Terkait dugaan korupsi yg dilakukan oleh aparatur pemerintah lingkup Balai Besar Rehabilitasi BNN atau penyimpangan/pelanggaran pengelolaan & penggunaan anggaran lingkup Balai Besar Rehabilitasi BNN atau penyimpangan/pelanggaran tugas pokok & fungsi Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa & bagaimana.
Dilengkapi dgn bukti permulaan (data, dokumen, gambar & rekaman) yg mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK).