APA ITU GRATIFIKASI?
Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Th 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN:
Gratifikasi ialah pemberian dlm arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, & fasilitas lainnya, yg diterima di dlm negeri maupun di luar negeri & yg dilakukan dgn menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengendalian Gratifikasi ialah suatu sistem yg bertujuan utk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan & akuntabel melalui serangkaian kegiatan yg melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha & masyarakat utk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Benda Gratifikasi ialah barang berwujud yg dapat dinilai dgn uang, yg diterima oleh &/atau diberikan kpd pegawai.
Uang/Barang/Fasilitas Lainnya ialah uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya yg diberikan oleh pegawai/tamu pemberi dlm rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan dlm setiap pelayanan terkait dgn tugas, wewenang, atau tanggungjawabnya.
DASAR HUKUM GRATIFIKASI
Dasar hukum yg mendasari Pengendalian Gratifikasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido ialah:
Peraturan Kepala BNN Republik Indonesia Nomor: PERKA/19/XII/2014/BNN Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN
Download pdf: PERKA/19/XII/2014/BNN
PRINSIP DASAR
Prinsip Dasar dlm penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi ini sbg berikut :
1. Penolakan Terhadap Gratifikasi
Insan Balai Besar Rehabilitasi BNN wajib menolak apabila ditawarkan &/atau diberikan hadiah/cinderamata & hiburan secara sopan & santun serta melaporkan kpd UPG BNN & dilarang memberikan atau menawarkan gratifikasi dlm bentuk apapun kpd lembaga pemerintah, perseorangan, ataupun kelembagaan utk manfaat sebagaimana diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penerimaan Gratifikasi
Insan Balai Besar Rehabilitasi BNN dilarang menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tak langsung, baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain dr setiap pihak yg memiliki hubungan kepentingan atau pesaing utk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yg tak dibenarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, atau mempengaruhi pihak yg dimaksud utk melakukan &/atau tak melakukan sesuatu hal yg berkaitan dgn jabatan/wewenang.
3. Pemberian Gratifikasi
Insan Balai Besar Rehabilitasi BNN dilarang memberi gratifikasi baik secara langsung maupun tak langsung, baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain dr setiap pihak yg memiliki hubungan kepentingan atau pesaing utk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yg tak dibenarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, atau mempengaruhi pihak yg dimaksud utk melakukan &/atau tak melakukan sesuatu hal yg berkaitan dgn jabatan/wewenang.