MEKANISME PELAPORAN BENTURAN KEPENTINGAN
Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka individu instansi/satuan kerja wajib melaporkan hal tsb melalui:
Atasan Langsung
Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan apabila pelapor ialah Individu instansi/satuan kerja yg terlibat atau memiliki potensi utk terlibat secara langsung dlm situasi benturan kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dgn menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kpd Atasan Langsung utk disampaikan kpd Unit Pengelola Pelaporan Pelangaran (UPP) utk dikelola tata administrasinya.
Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistle Blowing System
Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System dilakukan apabila pelapor Individu instansi/satuan kerja atau pihak-pihak lainnya (pelanggan, mitra kerja & masyarakat) yg tak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan di instansi/satuan kerja. Pelaporan melalui Sistem Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System.
Pelaporan atas terjadinya benturan kepentingan di atas, harus dilakukan dgn itikad baik & bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan perusahaan tertentu ataupun didasari oleh kehendak buruk/fitnah.
PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan, Individu instansi/satuan kerja:
Dilarang ikut dlm proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan.
Dilarang memanfaatkan jabatan utk memberikan perlakuan istimewa kpd keluarga, kerabat, kelompok &/atau pihak lain atas beban perusahaan.
Dilarang memegang jabatan lain yg patut diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dgn ketentuan yg berlaku.
Dilarang melakukan transaksi &/atau menggunakan harta/asset perusahaan utk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
Dilarang mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dlm bentuk apapun kpd individu instansi/satuan kerja & atau di luar insan perusahaan.
Dilarang menerima refund & keuntungan pribadi lainnya yg melebihi & atau bukan haknya dr pihak manapun dlm rangka kedinasan atau hal-hal yg dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.
Dilarang bersikap diskriminatif & tak adil serta melakukan kolusi utk memenangkan satu atau beberapa pihak dlm pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansi/satuan kerja.
Dilarang memanfaatkan informasi perusahaan & data bisnis instansi/satuan kerja utk kepentingan di luar perusahaan.
Dilarang terlibat baik langsung maupun tak langsung dlm pengelolaan instansi/satuan kerja pesaing &/atau perusahaan mitra kerja atau calon mitra kerja lainnya.
Dilarang baik langsung maupun tak langsung dgn sengaja turut serta dlm kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi/satuan kerja,yg pada saat dilaksanakan perbuatan tsb utk seluruh & sebagian yg bersangkutan sedang ditugaskan utk melaksanakan pengurusan & pengawasan terhadap kegiatan yg sama.
Dilarang memanfaatkan & menggunakan hak cipta instansi/satuan kerja yg dapat merugikan kepentingan atau menghambat perkembangan instansi/satuan kerja.
PELAPORAN POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN
Individu instansi/satuan kerja yg berpotensi & atau telah berada dlm situasi benturan kepentingan (pihak terafiliasi) wajib membuat & menyampaikanSurat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tsb kpd atasan langsung dgn format sbg berikut:
Individu instansi/satuan kerja juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dlm hubungan keluarga inti dgn Kepala/Pimpinan instansi/satuan kerja, & atau dgn atasan langsung dgn format sbg berikut:
Pihak-pihak terafiliasi ialah pihak-pihak yg mempunyai hubungan keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus dua derajat atau dlm garis keturunan kesamping satu derajat & hubungan keluarga semenda dlm garis keturunan satu derajat atau dlm garis keturunan kesamping satu derajat, seperti: suami atau istri; orang tua dr suami atau istri & suami atau istri dr anak; saudara dr suami atau istri beserta suami; menantu; orang tua; anak (anak kandung, anak angkat, tiri). Sedangkan Keluarga Inti, ialah suami atau istri & anak-anak (baik anak kandung, anak angkat,anak tiri, anak menantu) dr individu instansi/satuan kerja