ASESMEN / SCREENING INTAKE
Asesmen merupakan suatu tindakan penilaian utk mengetahui kondisi residen akibat penyalah gunaan narkoba yg meliputi aspek medis & aspek sosial. Asesmen dilakukan dgn cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik & psikis residen. Wawancara menggunakan format asesmen yg berlaku/standar yg terdapat dlm PP 25 Th 2011 tentang wajib lapor & sesuai dgn format Adiction Severity Index (ASI). Sedangkan observasi meliputi atas perilaku, proses berfikir & emosi pecandu narkoba. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik diakhiri dgn penyusunan rencana terapi. Di bawah ini ialah tahapan pelaksanaan asesmen terhadap penyalah guna narkoba :
Pemeriksaan urin atau rambut utk mengetahui jenis narkoba & riwayat penyalah gunaan narkoba.
Wawancara menggunakan format asesmen yg berlaku / standar dlm PP 25 Th 2011 tentang wajib lapor & sesuai dgn format Adiction Severity Index (ASI) yg meliputi riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan / dukungan hidup, riwayat penggunaan narkoba, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat keluarga & sosial, serta riwayat psikiatris pecandu narkoba.
Pemeriksaan fisik.
Pemberian terapi simptomatik jika diperlukan. Pemberian terapi simptomatik tak harus didahului oleh asesmen, jika kondisi fisik tak memungkinkan asesmen dapat ditunda dgn mendahulukan penanganan kegawatdaruratan & terapi simptomatik.
Rencana terapi.
Setelah melakukan asesmen, beberapa hal yg harus dilakukan oleh petugas / asesor berdasarkan diagnosis kerja yg ditentukan & berdasarkan hasil asesmen, petugas / asesor harus menyusun rencana terapi & kemungkinan melakukan kasus rujukan terkait kondisi fisik, psikis, & sosial residen. Asesor dapat menentukan lebih dr satu tindakan yg tertera :
Asesmen lanjutan / mendalam.
- Evaluasi psikologis.
- Program detoksifikasi.
- Wawancara motivasional.
- Intervensi singkat.
- Terapi rumatan (tak dilakukan di lingkungan BNN).
- Rehabilitasi rawat inap.
- Konseling.
- Dan lain-lain.
Kemudian dilanjutkan dgn pemeriksaan fungsi-fungsi organ tubuh & pemeriksaan penunjang jika diperlukan. Asesmen dapat dilakukan pada tahap awal, proses, & setelah rehabilitasi yg dilakukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali. Asesmen bersifat rahasia & dilakukan oleh tim dgn dokter sbg penanggungjawab.
Pelaksanaan asesmen tak hanya dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi BNN namun dapat juga dilakukan di perwakilan BNN di daerah (BNNP & BNNK / Kota).