APA ITU BENTURAN KEPENTINGAN?
Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 10 Th 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BNN. Benturan kepentingan (Conflict of Interest) ialah situasi atau kondisi dimana pegawai di Lingkungan BNN karena jabatan/posisinya, memiliki kewenangan yg berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tak sengaja sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya.
Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan
Benturan Kepentingan Pegawai BNN, sbg berikut: Pegawai BNN dlm bersikap/berperilaku/bertindak menghindarkan diri dr benturan kepentingan, dgn tak:
a. terpengaruh oleh kepentingan pribadi mengkaitkan nama BNN dgn mitra kerja/pihak ketiga utk kepentingan pribadi yg merugikan citra BNN;
b. terpengaruh oleh kepentingan pribadi dlm memimpin/duduk sbg anggota pengurus/pengawas suatu perusahaan swasta, & melakukan kegiatan usaha sesuai dgn peraturan perundang-undangan;
c. terpengaruh oleh kepentingan pribadi terlibat dlm kepanitiaan pengadaan barang/jasa pada instansi lain yg dapat merusak citra BNN;
d. terpengaruh oleh kepentingan pribadi memberikan akses penggunaan fasilitas kantor di luar kedinasan utk kepentingan pribadi;
e. terpengaruh oleh kepentingan pribadi merangkap jabatan pada perusahaan/institusi lain yg mempunyai kepentingan &/atau menimbulkan kepentingan dgn BNN;
f. terpengaruh oleh kepentingan pribadi berhubungan secara langsung atau tak langsung dgn pihak lain, tanpa penugasan/di luar tugas pokok, dgn sengaja dlm rangka melaksanakan
g. kegiatan P4GN yg melanggar ketentuan/peraturan & utk kepentingan pribadi; terpengaruh oleh kepentingan pribadi menerima gratiflkasi yg dianggap suap sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM BENTURAN KEPENTINGAN
Dasar hukum yg mendasari adanya Pengendalian Benturan Kepentingan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido ialah:
Peraturan Kepala BNN Republik Indonesia Nomor: PERKA/17/XII/2014/BNN Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BNN.
SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
Kekuasaan & kewenangan insan instansi/satuan kerja.
Perangkapan jabatan, ialah individu instansi/satuan kerja memegang jabatan lain yg memiliki benturan kepentingan dgn tugas & tanggung jawab pokoknya pada instansi/satuan kerja, sehingga tak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen & akuntabel.
Hubungan afiliasi, ialah hubungan yg dimiliki oleh individu instansi/satuan kerja dgn pihak yg terkait dgn kegiatan usaha instansi/satuan kerja, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yg dapat mempengaruhi keputusannya.
Gratifikasi, ialah kegiatan pemberian & atau penerimaan hadiah/cinderamata & hiburan, baik yg diterima di dlm negeri maupun di luar negeri, & yg dilakukan dgn menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yg dilakukan oleh Individu instansi/satuan kerja terkait dgn wewenang/jabatannya di instansi/satuan kerja, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yg mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme individu instansi/satuan kerja.
Kelemahan sistem organisasi, ialah keadaan yg menjdi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan individu instansi/satuan kerja yg disebabkan karena aturan, struktur & budaya instansi/satuan kerja yg ada.
Kepentingan pribadi (vested interest) ialah keinginan/kebutuhan individu instansi/satuan kerja mengenai suatu hal yg bersifat pribadi.
PRISIP DASAR
Individu instansi/satuan kerja yg dirinya berpotensi & atau telah berada dlm situasi benturan kepentingan DILARANG utk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas & tanggung jawab yg terkait dgn situasi benturan kepentingan tsb. Untuk selanjutnya yg bersangkutan dapat mengundurkan diri dr tugas yg berpotensi terdapat benturan kepentingan tsb atau memutuskan utk tak terlibat dlm proses pengambilan keputusan terkait dgn kegiatan yg terdapat benturan kepentingan sebagaimana dimaksud, kecuali apabila dgn pertimbangan tertentu yg semata-mata utk kepentingan perusahaan, maka Direksi dapat meminta yg bersangkutan utk tetap menjalankan tugas & tanggung jawabnya dlm kegiatan tsb.
Perangkapan Jabatan yg berpotensi terjadinya benturan kepentingan oleh individu instansi/satuan kerja dimungkinkan utk dilaksanakan selama terdapat kebijakan & peraturan perusahaan yg mengatur mengenai hal tsb dgn ditetapkan jangka waktu konkrit/pasti perihal rangkap jabatan tsb.
Individu instansi/satuan kerja yg berpotensi & atau telah berada dlm situasi benturan kepentingan wajib membuat & menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tsb kpd atasan langsung.
Individu perusahaan juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dlm hubungan keluarga inti dgn Kepala/pimpinan di instansi/satuan kerja.