PASCA REHABILITASI
Dilakukan setelah residen selesai mengikuti program layanan & telah mencapai kepulihan dgn mempertimbangakan hal-hal yg berkaitan dgn kemajuan yg telah dicapai & atau sudah dinyatakan sehat secara fisik, mental/emosional, intelektual & sosial.Bentuk pelaksanaan layanan terdiri atas :
Dirujuk ke Pasca Rehabilitasi BNN utk mengikuti terapi lanjutan;
Dikembalikan ke keluarga utk dilakukan perawatan oleh keluarga & melaksanakan peran & fungsinya sebagaimana mestinya;
Dirujuk ke layanan lain, seperti rumah sakit, fasilitas rehabilitasi yg lain, lembaga pemasyarakatan, & sebagainya;
Dikembalikan ke instansi pengirim. Pelaksanaan ini bagi residen yg merupakan kiriman instansi.