KUMPULAN SOAL UTS HUKUM DAN ETIKA KESEHATAN KARS 2020



KUMPULAN SOAL UTS HUKUM DAN ETIKA KESEHATAN KARS 2020

SESI 1 : MALPRAKTIK MEDIS

1.      Apakah yang dimaksud dengan PERJANJIAN TERAPEUTIK?
Jawab:
Perjanjian terapeutik adalah perjanjian antara dokter dan pasien dalam hubungan pelayanan kesehatan yang ditandai dengan adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Dokter dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki wajib memberikan prestasi terhadap pasien yang jujur dan terbuka menyampaikan keluhan yang dimiliki. Berdasarkan pasal 1320 KUHP (Perdata), terdapat 4 syarat untuk sahnya perjanjian terapeutik:
-          Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
-          Kecakapan untuk membuat perikatan
-          Suatu hal tertentu
-          Suatu sebab yang sah
Perjanjian terapeutik diatur oleh seperangkat alat di antaranya SOP, standar profesi dan standar kompetensi. Dalam hubungannya dengan aspek legal pelayanan kesehatan, seorang dokter ataupun institusi tidak dapat dituntut secara hokum apabila dalam perjalalanan terapeutik pasien mengikuti SOP dan standar-standar yang telah ditetapkan.

2.      Sebutkan jenis HUBUNGAN YANG TERJADI PADA KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN ANTARA DOKTER DAN RUMAH SAKIT!
Jawab:
a.       Dokter sebagai employee
Pada hubungan seperti ini dokter bertindak sebagai karyawan rumah sakit yang wajib memenuhi kewajiban terhadap pemberi kerja. Dokter yang bekerja digaji secara tetap dengan tidak melihat jumlah pasien maupun kuantitas tindakan yang dilakukan. Pola seperti ini sering diamati di rumah sakit pemerintah
b.      Dokter sebagai attending physician (mitra)
Pada pola ini dokter dan rumah sakit dalam keadaan yang sejajar, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan. Rumah sakit menyediakan tempat, sarana dan prasarana untuk dokter bekerja, sebaliknya dokter wajib memberikan prestasi berupa pelayanan yang sesuai dengan kompetensi dan SOP kepada pasien yang datang ke rumah sakit. Pola ini sering ditemui di rumah sakit swasta dimana dokter dibayar sesuai dengan jumlah pasien atau tindakan yang dilakukan.
c.       Dokter sebagai independent contractor
Pada hubungan ini rumah sakit dan dokter melakukan perjanjian terbatas untuk menangani sebuah kasus atau apabila tenaga dokter ahli diperlukan untuk melengkapi tenaga ahli yang sudah ada di rumah sakit tersebut. Setelah kasus atau tindakan tersebut selesai maka berakhir pula hubungan antara dokter dan rumah sakit.


3.      Apakah yang anda ketahui tentang MALPRAKTIK MEDIS DAN RISIKO MEDIS?
Jawab:
Malpraktik terdiri dari dua suku kata: “mal” yang berarti “salah”, dan “praktik” yang berarti “pelaksanaan” atau “tindakan”. Sehingga malpraktik bermakna pelaksanaan atau tindakan yang salah

Risiko medis terbangun dari kata “risiko” dan “medis”. Risiko sendiri berasal dari kata “risk” yang dalam bahasa Inggris berarti ada kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak baik di kemudian hari, situasi yang dapat membahayakan, atau mempunyai hasil yang tidak baik.

4.      Ada 3 jenis malpractice hukum (criminal, civil dan administrative) sesuai dengan bidang hukum yang dilanggar. Coba jelaskan apa yang disebut MALPRACTICE ADMINISTRATIVE dan perbuatan apakah yang termasuk didalamnya?
Jawab:
Tenaga kesehatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga kesehatan tersebut telah melanggar hukum administrasi.
Contohnya:
Pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga Kesehatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi

5.      Jelaskan yang dimaksud dengan KODE ETIK PROFESI?
Jawab:
Kode etik profesi adalah suatu aturan tertulis tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh semua anggota profesi dalam menjalankan pelayanannya terhadap masyarakat. Kode etik pada umumnya disusun oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Kode etik tidak mengatur “hak-hak” anggota, tetapi hanya “kewajiban-kewajiban” anggota. Isi kode etik profesi umumnya mencakup: kewajiban umum, kewajiban terhadap “client”, kewajiban terhadap teman sejawatnya dan kewajiban terhadap diri sendiri.

6.      Uraikan PERBEDAAN ANTARA ETIKA KESEHATAN DAN HUKUM KESEHATAN!
Jawab:

Etika Kesehatan
Hukum Kesehatan
Lingkup
Berlaku di lingkungan masing-masing profesi kesehatan
Berlaku untuk umum
Disusun berdasarkan
Kesepakatan anggota masing-masing profesi
Disusun oleh badan pemerintahan, baik legislative maupun eksekutif
Bentuk
Tidak semuanya tertulis
Tercantum atau tertulis secara rinci dalam kitab undang-undang atau lemabaran negara
Sanksi
Tuntutan biasanya dari organisasi profesi
Tuntutan yang berujung pada pidana atau hukuman
Penyelesaian Pelanggaran
Oleh Majelis Kehormatan Etik Profesi
Melalui pengadilan
Penyelesaian Pelanggaran
Tidak selalu disertai bukti fisik
Memerlukan bukti fisik


7.      Jelaskan mengapa RUMAH SAKIT /PEMILIK RUMAH SAKIT DAPAT DITUNTUT APABILA MEMILIKI SOP YANG SALAH?
Jawab:
Standar Prosedur Operasional (SPO) yang salah yang dibuat dan diterapkan oleh RS dan tidak diawasi oleh pemilik RS merupakan kesalahan, karena dapat menyebabkan hilangnya nyawa atau kematian pada pasien. Pemilik rumah sakit seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan kesehatan dan praktek kedokteran yang dilakukan oleh rumah sakit dan dokter. juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPO tersebut.  Juga pemilik rumah sakit hendaknya mengawasi apakah visi dan misi rumah sakit dijalankan dengan baik atau tidak oleh rumah sakit dan dokter yang merupakan tanggung jawab pemilik rumah sakit. perbuatan tersebut jika dilanggar akan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata:
“Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)”

8.      Jelaskan mengapa DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT DPAT DITUNTUT BILA RUMAH SAKIT MEMILIKI SOP YANG SALAH?
Jawab:
Direktur utama adalah pimpinan tertinggi rumah sakit dan bertanggung jawab untuk semua SOP di rumah sakit dan berkewajiban mengawasi pembentukan dan pelaksanaan SOP yang ada di rumah sakit. Sehingga jika lalai dalam pelaksanaannya maka juga akan melanggar Pasal 1367 KUHPerdata, Berbunyi:
“Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)”

9.      Unsur-unsur apa saja yang dapat dikualifisir dalam PERBUATAN MELAWAN HUKUM SESUAI DENGAN KUHPERDATA?
Jawab:
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut:
·         ada perbuatan melawan hukum;
·         ada kesalahan;
·         ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
·         ada kerugian

10.  Apa yang dimaksud dengan MALPRAKTEK DAN UNSUR APA SAJA YANG MEMENUHI KEJADIAN MALPRAKTEK:
Jawab:
Menurut J. Guwandi dengan mengutip Black’s Law Dictionary, Malpraktek adalah setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.
Unsur-unsur yang memenuhi kejadian malpraktek:
1)      Dokter kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan keterampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran.
2)      Dokter memberikan pelayanan medik dibawah standar (tidak lege artis)
3)      Dokter melakukan kelalaian berat atau kurang hati-hati, yang dapat mencakup:
a.       Tidak melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya dilakukan, atau
b.      Melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
c.       Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum


11.  Sering sekali kasus- kasus yang ditemui rancu antara MALPRAKTEK ATAU MASALAH ETIK. Bagaimana KIAT CEPAT UNTUK MEMBEDAKANNYA tanpa hrs menjalani proses yang cukup panjang?
Jawab:
Saat ini masih menjadi kendala antara instilah malpraktek dan pelanggaran etik. Masyarakat non medis sering beranggapan dan berasumsi bahwa semua hal yang tidak berkenan dilakukan oleh tenaga medis dianggap malpraktek. Saran saya perlunya edukasi dan informasi kepada masyarakat penerima pelayanan kesehatan mengenai hal ini sewaktu mereka mengikuti program asuransi, baik asuransi milik pemerintah atau swasta.

12.  Apakah PARA DOKTER PERLU MEMILIKI PENDAMPING HUKUM PRIBADI krn msh ada beberapa RS yang kadang seperti lepas tangan kala ada dokter yg diperkarakan oleh pasien?
Jawab:
Sebaiknya ada juga perlindungan advokasi untuk dokter pada setiap RS di tempat dokter tsb bekerja , yang nantinya akan bekerjasama dengan IDI cabang.


13.  Sebutkan KEWAJIBAN DOKTER YANG TERCANTUM PADA PASAL 51 UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.
Jawab:
Kewajiban dokter adalah Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.:
a.          Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
b.         Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
c.          Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
d.         Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas danmampu melakukannya
e.          Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

14.  Bagaimana PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS YANG HARUS TERLEBIH DAHULU DILAKUKAN PADA SAAT TENAGA KESEHATAN MELAKUKAN KELALAIAN DALAM MENJALANKAN PROFESINYA?
Jawab:
Pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN Pasal 29 dijelaskan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi

SESI 2 : MALPRAKTIK MEDIS
15.  Apakah perbedaan antara MALPRAKTEK MEDIS DENGAN KELALAIAN MEDIS? Berikan juga contoh masing-masing!
Jawab:
Malpraktek medis memiliki arti bahwa melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar suatu ketentuan dalam perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tindakan dalam malpraktek medis ini dilakukan secara sadar. Misalnya ketika dokter dengan sengaja melakukan aborsi tanpa ada indikasi medis, melakukan euthanasia, dan memberi surat keterangan medis yang tidak sebenarnya.
Sedangkan kelalaian medis ialah tindakan tanpa unsur atau tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi.  Kelalaian ini bersifat kurang waspada atau hati-hati dengan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.. Contohnya ketika dokter lupa atau menelantarkan pasien yang ada sehingga penyakit dari pasiennya bertambah berat hingga meninggal.
16.  Apa yang harus dilakukan oleh TENAGA MEDIS BILA MENGHADAPI TUNTUTAN HUKUM DUGAAN MALPRAKTEK DARI PASIEN DAN KELUARGANYA SEDANGKAN YANG DILAKUKAN SEBENARNYA SUDAH SESUAI DENGAN PROSEDUR?
Jawab:
a.       Ajukan bukti yang dapat menyangkal dan membuktikan bahwa tuduhan yang ditujukan itu tidak memiliki dasar atau tidak mengarah pada ajaran yang benar. Tenaga medis dapat mengarahkan bahwa tuduhan tersebut memang sebenarnya ialah risiko medis atau mengajukan alasan bahwa yang dilakukan tidak sesuai dengan yang dituduhkan.
b.      Lakukan penyangkalan tuntutan dengan cara menolak unsur pertanggung jawaban atau membela diri dari pertanggung jawaban.
c.       Tenaga medis dapat bersifat lebih pasif dan biarkan pasien dan keluarga yang aktif untuk membuktikan.
d.      Komunikasikan lagi dengan pasien karena biasanya tuntutan pasien terjadi akibat komunikasi yang kurang baik antara pasien dengan tenaga medis.
e.       Dapat menggunakan jasa penasehat hukum agar dapat menyerahkan urusan hukum yang bersifat teknis kepada ahlinya.

17.  Dalam hal PELIMPAHAN WEWENANG tindakan medis dari dokter ke perawat dapat dilakukan secara DELEGATIF DAN MANDAT. Jelaskan perbedaan kedua cara tersebut?
Jawab:
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32, dapat dilakukan secara:
a.       Delegatif
Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pelimpahan wewenang secara delegatif hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan. Tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara delegatif, antara lain adalah menyuntik, memasang infus, dan memberikan imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah.
b.      Mandat
Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang. Tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara mandat, antara lain adalah pemberian terapi parenteral dan penjahitan luka.

18.  Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 65,  dalam melakukan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dapat menerima Pelimpahan Tindakan Medis dari Tenaga Medis. Apa saja yang menjadi ketentuan dalam pelimpahan tindakan medis tersebut?
Jawab:
Pelimpahan tindakan dilakukan dengan ketentuan:
a.       tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;
b.      pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
c.       pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan
d.      tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindakan.


19.  Apa yang sebaiknya yang harus dilakukan pihak RS agar terhindar dari TUNTUTAN AKIBAT DARI SUATU PENGOBATAN seperti alergi obat atau Steven Jhonson Syndrome
Jawab:
a.       Baik pihak RS atau pun dokter sebelum memberikan terapi harus melakukan anamnesa terkait riwayat alergi pasien dan tercatatat di berkas rekam medis
b.      Informed consent terhadap tindakan dan terapi yang akan diberikan mengenai kemungkinan bila terjadi alergi atau pun efek samping yang mungkin akan timbul
c.       Memastikan pasien dan keluarga konsen saat diberi penjelasan serta ada bukti dokumentasi yang dapat dijadikan bukti hukum.
d.      Informasikan setiap ada kejadian yang tidak diharapkan dari terapi ataupun tindakan yang di berikan kepada pasien dan keluarga.
e.       Menciptakan komunikasi yang baik dari dokter-perawat- pasien dan keluarga.

20.  Pada kasus pemberian obat yang menimbulkan Steven Jhonson Syndrome, KAPAN DIPUTUSKAN TIDAK MELANGGAR HUKUM?
Jawab:
a.       Pada saat pemberian obat sesuai dengan SOP RS serta panduan klinis yang berlaku
b.      Sudah dilakukan inform consent sebelum pemberian obat
c.       merupakan akibat dari reaksi alergi pemberian obat yang tidak dapat di prediksi
d.      saat terjadi SSJ langsung berikan tatalaksana pengobatan yang sesuai standar

21.  Pasien datang dengan keluhan patah di jari kelingking tangan kanan, setelah di periksa dan di rontgen dokter menyarankan untuk amputasi jari yg patah dan di operasi. Namun pasien dan keluarga menolak hal tersebut meskipun sudah di jelaskan oleh dokter tentang prosedur tindakan dan risiko bila tindakan tsb tidak dilakukan. Sebutkan dan uraikan peraturan yang mengatur HAK PASIEN DALAM MENERIMA DAN MENOLAK TINDAKAN MEDIS
Jawab :
UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 56 ayat 1
“Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.”

22.  Jelaskan KEWAJIBAN DOKTER BERDASARKAN UU 29 TAHUN 2004 tentang praktik kedokteran pasal 51!
Jawab :  
Pasal 51 menentukan kewajiban dokter adalah: 
a.       Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien 
b.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya

23.  Apakah seorang perawat yang TIDAK MEMILIKI SIP PRAKTIK MANDIRI, DAN TIDAK MEMASANG PAPAN NAMA PRAKTIK di tempat praktik mandirinya kemudian melakukan praktik keperawatan di rumahnya dapat terkena ancaman hukuman pidana?
Jawab:
Di dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 46 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap Tenaga Kesehatan Yang Menjalankan Praktik Di Bidang Pelayanan Kesehatan Wajib Memiliki Izin” dan ayat 2 “Izin Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diberikan Dalam Bentuk SIP”, serta Pasal 47 yang menyebutkan bahwa “Tenaga Kesehatan Yang Menjalankan Praktik Mandiri Harus Memasang Papan Nama Praktik”. Kemudian diperkuat dengan UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin” dan ayat 2 “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP”, serta Pasal 21 yang menyebutkan bahwa “Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan”. Dengan demikian perawat yang akan melakukan praktik keperawatan wajib memiliki izin berupa SIPP, dan jika perawat tersebut melakukan praktik keperawatan mandiri (praktik mandiri), selain wajib memiliki izin juga harus memasang papan nama praktiknya.
Namun demikian, terdapat perbedaan ancaman hukuman / sanksi bagi perawat yang melakukan praktik keperawatan antara unsur “keharusan memasang papan nama praktik keperawatan” dengan unsur “kewajiban memiliki izin” yang diatur di dalam kedua undang-undang ini apabila melanggar.
Unsur “keharusan memasang papan nama praktik keperawatan”, baik di dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu Pasal 82, maupun UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yaitu Pasal 58, dapat dikenai sanksi administratif yang berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. denda adminstratif; dan/atau d. pencabutan izin.
Unsur yang terkait dengan “kewajiban memiliki izin” bagi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, di dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam Pasal 86 dapat terkena ancaman pidana denda paling banyak Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan demikian, oleh karena perawat tersebut tidak memiliki SIP Praktik Mandiri, dan tidak memasang papan nama praktik di tempat praktik mandirinya kemudian melakukan praktik mandiri (praktik keperawatan di rumahnya), maka perawat tersebut dapat dikenai ancaman sanksi administratif melalui unsur “keharusan memasang papan nama praktik keperawatan”, serta ancaman pidana denda melalui unsur “kewajiban memiliki izin”

24.  Di dalam UU NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN PASAL 30 DAN PASAL 35 disebutkan bahwa perawat memiliki kewenangan untuk memberikan pertolongan pertama berupa tindakan medis dan pemberian obat pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensinya untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut. Apakah yang termasuk ke dalam keadaan gawat darurat yang dimaksud?
Jawab:
Keadaan Gawat Darurat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Pasal 1 yaitu keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Adapun kriteria kegawatdaruratannya di dalam Pasal 3 disebutkan meliputi:
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. adanya penurunan kesadaran;
d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. memerlukan tindakan segera.

25.   Apa yang dimaksud dengan PERJANJIAN TERAPEUTIK?
Jawab:
Perjanjian terapeutik adalah perjanjian yang terjadi antara dokter sebagai Health Provider (yang memberikan pelayanan kesehatan) dan pasien sebagai Health Receiver (yang menerima pelayanan kesehatan). Hubungan dokter dan pasien ini pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, yang dimulai sejak dokter menyatakan secara lisan maupun sikap atau tindakan yang menunjukkan kesediaan dokter untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien, serta kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan bila transaksi sudah terjadi maka kedua belah pihak terikat akan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati oleh keduanya.  Jadi sifatnya antara dokter dengan pasien bukan dengan rumah sakit.

26.  Sebutkan unsur-unsur dalam PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata!
Jawab:
Perbuatan melawan hukum terdiri dari 6 unsur, yang harus dipenuhi secara kumulatif, tidak terpenuhinya salah satu atau lebih unsur berakibat gugatan PMH tidak terbukti.
Unsur tersebut adalah :
a.    Adanya perbuatan / kelalaian : yang dimaksud dengan perbuatan di sini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif (penafsiran pasal 1365 KUH Perdata secara luas, J.Satrio)
b.    Melanggar hukum :
a)Bertentangan (melanggar) hak orang lain,
b)Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,
c)Bertentangan dengan kesusilaan,
d)Bertentangan dengan kepentingan umum.
c.    Kerugian
d.    Kesalahan
e.    Kausalitas : Ada hubungan sebab-akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul.
f.     Schutznorm theory : perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan menyebabkan si pelaku dapat dipertanggung- jawankan atas kegiatan yang disebabkan oleh perbuatan tersebut., bilamana norma yang dilanggar itu dimaksudkan untuk melindungi penderita dalam kepentingannya yang dilanggar.

27.  Apa saja KEWENANGAN MKDKI DALAM MENANGANI KASUS MALPRAKTEK?
Jawab:    
MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP); dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Dasar MKDKI dalam menilai suatu norma disiplin kedokteran yaitu: standar profesionalisme, standar pelayanan, standar prosedur operasional. Contoh, apabila yang diadukan adalah dokter, maka MKDKI akan melakukan investigasi berdasarkan standar operasional, apa keahlian dokter yang diadukan tersebut. MKDKI dalam memeriksa aduan terhadap dokter akan membentuk suatu Majelis Pemeriksa Awal. Bilaman dalam hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa pengaduan yang diajukan adalah pelanggaran etik maka MKDKI melanjutkan pengaduan tersebut ke organisasi profesi. Sedangkan bilamana pemeriksaan awal tersebut diduga terdapat pelanggaran disiplin maka ditetapkan Majelis Pemeriksa Disiplin oleh ketua MKDKI. Anggota Majelis Pemeriksa Disiplin terdiri dari 3 atau 5 orang yang dipilih dari anggota MKDKI, yang salah satunya harus ahli hukum yang bukan tenaga medis. Keputusan sidang Majelis Pemeriksa Disiplin adalah merupakan keputusan MKDI yang mengikat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dokter atau dokter gigi yang diaudkan, pengadu, Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta institusi terkait. Keputusan dapat berupa: tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran. MKDKI hanya dapat memberikan sanksi administrasi, sedangkan untuk sanksi pidana dan perdata merupakan tugas hakim di pengadilan. MKDKI hanya berorientasi pada disiplihn keilmuan, bukan disiplin hukum.

28.  Apakah ada REGULASI KHSUSUS apabila dalam pelayanan terjadi sengketa antara dokter spesialis kandungan dan pasien berdasarkan organisasi POGI?
Jawab:
Untuk alur penyelesaian sengketa ada aturannya sendiri menurut POGI:
a.       Setiap terjadi kejadian tidak diharapkan dokter dan petugas Rumah Sakit diharapkan melakukan komunikasi kepada keluarga tentang hal-hal yang terjadi. Upayakan maslaah bisa terlokalisir dan terselesaikan pada saat itu.
b.      Dokter dan petugas kesehatan di Rumah Sakit mencatatnya secara seksama, meneliti kelengkapan rekam medik (termasuk ijin operasi dan formulir infor consent) dan melaporkannya kepada Ketua SM (Staf Medik) untuk ditindaklanjuti. Ketua SM akan melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur RS, Komite Keselamatan Pasien (KKP) dan Komite Medik.
c.       Komite Medik dan KKP bersama ketua SM serta dokter terkait melakukan pembahasan secara seksama tentang kasus yang terjadi sehingga didapatkan kesimpulan yang jelas. Harus ada juru bicara tentang kasus tersebut.
d.      Bila pasien dan keluarganya merasa tidak puas dengan penjelasan petugas kesehatan pada saat kejadian, pihak Direksi, KKP dan Komite Medik mengundang pasien dan atau keluarganya untuk bertatap muka dan mencari solusi sebaik-baiknya.
e.       Apabila pasien dan keluarganya membawa masalah tersebut keluar dari Rumah Sakit misalnya melapor ke MKDKI atau bahkan ke ranah hukum, dokter terkait harus melaporkan kasus tersebut kepada Organisasi Profesinya dengan melampirkan data-datanya termasuk copy rekam medik,
f.        Organisasi profesi akan mempelajari kasus tersebut dan membahasnya secara seksama dan teliti pada rapat Dewan Pembina Cabang. Dewan Pembina Cabang akan memanggil dokter terkait untuk menjelaskan secara kronologis tentang kasus tersebut.
g.      Hasil dari Rapat Dewan Pembina Cabang merupakan suatu keputusan yang bersifat Konfidensial dan tidak untuk konsumsi pihak manapun. Dewan Pembina Cabang dalam pembahasan kasus tersebut biasanya mengeluarkan dua keputusan yaitu: 1). Menunjuk saksi ahli bila dibutuhkan untuk sidang-sidang selanjutnya di ranah hukum. 2). Kasus ditetapkan sebagai putih (murni komplikasi medis), abu-abu (terjadi pelanggaran prosedur/understandard ringan) dan hitam (kasus telah ditangani tidak sesuai dengan standar yang ada).


SESI 3 : INFORMED CONSENT

29.  Apa akibat KETIADAAN INFORMED CONSENT menurut perspektif hukum perdata?
Jawab:
Dalam transaksi terapeutik, pasien memiliki kedudukan yang sama dengan dokter atau tenaga kesehatan. Pasien berhak untuk menentukan tindakan-tindakan medis apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap tubuhnya. Hak pasien atas tubuhnya sendiri merupakan salah satu hak asasi manusia, di mana Munir Fuady menggolongkannya sebagai salah satu hak di bawah payung hak untuk menentukan nasib sendiri atau the right to self-determination. Sehebat apapun seorang dokter, tetap tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan medis terhadap pasiennya jika tidak mendapatkan persetujuan.

Ketiadaan informed consent dipandang dari aspek hukum perdata dapat dilihat dari tiga sisi;
1.  Ketiadaan informed consent yang berakibat pada tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata;
2.  Ketiadaan informed consent yang digolongkan sebagai wanprestasi; dan
3.  Ketiadaan informed consent yang digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Ketiadaan informed consent baru menimbulkan masalah hukum apabila tindakan dokter tersebut menimbulkan kerugian bagi pasien. Kerugian yang dimaksud mempunyai lingkup yang cukup luas; baik kerugian materil seperti rasa sakit atau bekas luka yang menganggu kehidupan sehari-hari maupun kerugian psikis seperti pelanggaran atas keyakinan atau agama tertentu-pun dapat dijadikan alas gugat.


30.  Bagaimana IMPLEMENTASI INFORMED CONSENT dalam pelayanan kesehatan?
Jawab:
Implementasi persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan. Persetujuan Tindakan Medis diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Setiap tindakan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medis berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, berdasar formulir persetujuan tindakan medik yang baku.
Pelaksanaan persetujuan tindakan medik (informed consent) dalam pelayanan kesehatan. Keharusan adanya Informed Consent secara tertulis yang ditandatangani oleh pasien sebelum dilakukannya tindakan medik, karena erat kaitannya dengan pendokumentasiannya ke dalam catatan medik (Medical Record). Hal ini disebabkan, Rumah Sakit tempat dilakukannya tindakan medik tersebut, selain harus memenuhi standar pelayanan rumah sakit juga harus memenuhi standar pelayanan medik sesuai dengan yang ditentukan dalam keputusan Menteri Kesehatan No. 436/MENKES/SK/VI/1993 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit. Dengan demikian, Rumah Sakit turut bertanggung jawab apabila tidak dipenuhinya persyaratan Informed Consent. Apabila tindakan medik yang dilakukan tanpa adanya Informed Consent, maka dokter yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin praktik, Berarti, keharusan adanya Informed Consent secara tertulis dimaksudkan guna kelengkapan administrasi Rumah Sakit yang bersangkutan. Dengan demikian, penandatanganan Informed Consent secara tertulis yang dilakukan oleh pasien sebenarnya dimaksudkan sebagai penegasan atau pengukuhan dari persetujuan yang sudah diberikan setelah dokter memberikan penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukannya. Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya Informed Consent secara tertulis tersebut, maka dapat diartikan bahwa pemberi tanda tangan bertanggung jawab dalam menyerahkan sebagian tanggung jawab pasien atas dirinya sendiri kepada dokter yang bersangkutan, beserta resiko yang mungkin akan dihadapinya.

31.  Sesuai dengan Undang – Undang no 44 Tahun 2009 pasasal 32 memberikan penjelasan mengenai hak pasien, sebutkan minimal 3 HAK PASIEN yang anda ketahui yang juga sangat mempengaruhi cara kerja dokter!
Jawab:
a.       Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
b.      Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
c.       Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

32.  Persetujuan Tindakan medis atau Informed Consent diatur dala Peratutan Menteri Kesehatan RI No 290/MENKES/PER/III/2008, Jelaskan TUJUAN DARI INFORMED CONSENT yang Anda ketahui!
Jawab:
a.       Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien
b.      Memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negative, misalnya terhadap risk of treatment yang tidak mungkin dihindarkan walaupun dokter sudah mengusahakan semaksimal mungkin dan bertindak dengan sangat hati hati dan teliti.


33.  Menurut Permenkes RI no. 290/ MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS. Yang dimaksud dengan Persetujuan tindakan kedokteran adalah ….
Jawab:
Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien

34.  Menurut Permenkes RI no. 290/ MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis. Pasal 2 berbunyi “Semua tindakan kedokteran yang dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan”. Ada berapa JENIS PERSETUJUAN yang dimaksud? Dan apa yang dimaksud dengan persetujuan tersebut?
Jawab:
a.    Ada 2, yaitu persetujuan secara tertulis dan lisan.
b.    Yang dimaksud dengan persetujuan tersebut adalah pasien mendapat pernjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan.

35.  Pada persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi, setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. Sebutkan 3 SAJA CAKUPAN PENJELASAN YANG HARUS DISAMPAIKAN DOKTER /DOKTER GIGI!
Jawab:
a. diagnosis dan tata cara tindakan medis
b. tujuan tindakan medis yang dilakukan
c. alternatif tindakan lain dan risikonya
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

36.  Tujuan rekam medis terdiri dari beberapa aspek diantaranya aspek administrasi, medis, hukum, finansial, riset, edukasi dan dokumentasi. Apakah yang dimaksud dengan ASPEK HUKUM PADA TUJUAN REKAM MEDIS!
Jawab:
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan

37.  Sesuai Undang-Undang no 29 tahun 2004 pasal 45, Setiap TINDAKAN KEDOKTERAN atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan. Apa sajakah item yang harus dijelaskan ke pasien?
Jawab:
·                     Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
·                     Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
·                     Alternatif tindakan lain dan resikonya;
·                     Risiko dan komplikasi yang mukin terjadi; dan
·                     Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

38.  Sebutkan aturan mana yang menyatakan bahwa DIREKTUR RUMAH SAKIT IKUT BERTANGGUNG JAWAB bila ada kesalahan dari dokter yang menjadi tanggung jawabnya?
Jawab :
Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

39.  Sebutkan PERATURAN PERUNDANGAN YANG DI DALAMNYA MENGATUR TENTANG INFORMED CONSENT!
Jawab:
Undang-undang no 29 tahun 2004, Undang-undang no 36 tahun 2014, Undang-undang no 44 tahun 2009 dan PMK 290 tahun 2008

40.  Berdasarkan Undang-undang no 36 tahun 2014, PENJELASAN MEDIS (INFORMED CONSENT) harus sekurang-kurangnya menjelaskan tentang….
Jawab:
Tata cara tindakan pelayanan, tujuan tindakan pelayanan dilakukan, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

 Lovia Lova
41.  Apakah TIDAK DISAMPAIKANNYA RESIKO TERBURUK pada korban dan keluarganya dalam informed consent yang sudah ditandatangani oleh korban bisa dituntut secara hukum?
Jawab:
Bisa, karena melanggar dari peraturan:
a.    Berdasarkan Pasal 1 Permenkes no 290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran, yang dimaksud dengan persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan
b.    Dan dijelaskan juga dalam UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, yang dimaksud penjelasan secara lengkap sekurang-kurangnya mengandung:
·         diagnosis dan tata cara tindakan medis
·         tujuan tindakan medis yang dilakukan
·         alternatif tindakan lain dan risikonya
·         risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
·         prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
c.    Diperjelas lagi pada pasal 3 permenkes no 290/Menkes/Per/III/2008:
Setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk pernyataan yang tertuang dalam formulir khusus yang dibuat untuk itu.

42.  Apakah dalam KEADAAN EMERGENCY TIDAK DISAMPAIKANNYA RESIKO TERBURUK pada korban dan keluarganya dalam inform consent yang sudah di tanda tangani oleh korban bisa dituntut secara hukum?
Jawab:
Tidak bisa, karena sesuai dari pasal 4 Permenkes no 290/Menkes/Per/III/2008 yang menyatakan bahwa: Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.

SESI 4 : INFORMED CONSENT

43.  Sebelum melakukan tindakan/prosedur kepada pasien, dokter atau dokter gigi hendaknya melakukan PROSES INFORMED CONSENT kepada pasien/keluarga pasien. Penjelasan apa sajakah yang perlu disampaikan kepada pasien/keluarga mengenai tindakan/prosedur yang akan dilakukan?
Jawab:
Berdasarkan Permenkes 290 Tahun 2008, penjelasan tentang tindakan kedokteran sekurang-kurangnya mencakup:
a.     Diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran
b.    Tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan
c.     Altematif tindakan lain, dan risikonya
d.    Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
e.     Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
f.      Perkiraan pembiayaan.

44.  Apa TUJUAN DARI INFORMED CONSENT?
Jawab:
Tujuan dari informed consent adalah:
a.       Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien
b.      Memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap risiko tindakan yang tidak mungkin dihindarkan walaupun dokter sudah mengusahakan semaksimal mungkin dan bertindak dengan sangat hati-hati dan teliti.

45.  Jelaskan menurut Anda mengenai PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA SAAT TERJADI KEGAWAT DARURATAN?
Jawab:
Pada kasus gawat darurat yang mengancam nyawa dan apabila tidak ada keluarga terdekat, dokter tetap dapat melakukan Tindakan kedokteran yang menyelamatkan nyawa pasien tersebut. Prioritas yang paling utama adalah tindakan menyelamatkan nyawa. Walaupun tetap penting, informed consent tidak boleh menjadi penghalang atau penghambat bagi pelaksanaan emergency care sebab dalam keadaan kritis dimana dokter berpacu dengan maut, ia tidak mempunyai cukup waktu untuk menjelaskan keputusannya.  Tindakan menyelamatkan nyawa seseorang dalam keadaan gawat darurat tersebut memiliki kekuatan hukum yaitu  Peratutan Menteri Kesehatan RI No 290/MENKES/PER/III/2008 dimana disebutkan dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan Tindakan kedokteran.

46.  Jelaskan menurut Anda mengapa PERLU ADA PERSETUJUAN UNTUK TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)?
Jawab:
Persetujuan untuk Tindakan Medis (Informed Consent) memberikan kekuatan hukum bagi Dokter. Selain itu Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) memiliki fungsi komunikasi antara Dokter dan pasien yaitu pemberian informasi/ penjelasan dan persetujuan oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan Tindakan medis pada Pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lainnya untuk mengeakkan diagnosa, pemberian obat, melakukan penyuntikan, melakukan pembiusan, melakukan Tindakan bedah dan Tindakan medis lainnya. 


47.  Untuk KEPENTINGAN APA SAJA INFORMASI DARI REKAM MEDIS DAPAT DIKETAHUI DAN BAGAIMANA REGULASINYA?
Jawab:
Pada peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 269 tahun 2008 pasal 10
Ayat 2
Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal:
a.       Untuk kepentingan kesehatan pasien
b.      Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan
c.       Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri
d.      Permintaan institusi/Lembaga berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, dan
e.       Untuk kepentingan penelitian, Pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
Ayat 3
Permintaan rekam medis dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan


48.  Apa TINDAKAN DARI MANAJEMEN RUMAH SAKIT, jika pasien kemungkinan akan memperkarakan kasus tersebut ke pengadilan?
Jawab:
Merujuk pada regulasi tentang rekam medis pada peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 tahun 2008 pasal 12 diatur dengan tegas bahwa:
1.       berkas rekam medis milik fasilitas pelayanan kesehatan,
2.       sedangkan isi dari rekam medis merupakan milik pasien.
Namun dalam hal kasus ini, kemungkinan pasien akan memakai rekam medisnya yang akan dipergunakan sebagai alat bukti nanti untuk hal-hal yang tidak menyenangkan. Seperti kita tahu untuk profesi kedokteran ada landasan KODEKI (Kode Etik Kedotekteran Indonesia) pada pasal 19 ayat 7, bila pasien kemungkinan hendak mengkasuskan perkaranya, resume medis pun tidak bisa diberikan.

49.  Apabila kita menemukan hal yang tidak benar telah dilakukan oleh rekan sejawat, sebagai dokter yang dimintai SECOND OPINION, bagaimanakan cara yang terbaik untukmenyikapi hal tersebut?
Jawab:    
Apabila kita mengetahui ada sejawat lalai, lebih baik kita ingatkan terlebih dahulu dengan cara yang baik, ingatkan pula untu meminta maaf kepada pasien atau keluarga. Namun apabila perbuatan (lalai) tersebut dilakukan dengan sengaja bisa dilaporkan ke MKEK yang nantinya bersama MKDKI akan menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter tersebut, dan menetapkan sanksi sesuai dengan UU Praktik Kedokteran.

50.  Bagaimana PENGISIAN INFORMED CONSENT YANG BAIK agar tidak terjadi tuntutan di kemudian hari?
Jawab:    
Setiap tindakan yang akan dilakukan wajib dijelaskan secara detail kepada pasien atau keluarga dengan bahasa yang mudah dimengerti, wajib tertulis, dan diberi tandatangan sebagai tanda sudah dijelaskan, dan dipahami. Jangan melakukan tindakan apapun tanpa persetujuan pasien/keluarga terlebih dahulu kecuali life saving. Jelaskan dan tulis semua resiko yang mungkin terjadi apabila dilakukan maupun tidak dilakukan tindakan. Usahakan selalu ada saksi dari kedua belah pihak.

Puskemas X melaksanakan Imunisasi Campak dan Imunisasi Measles Rubella (MR) terhadap siswa-siswi Y termasuk salah satu siswa yang diimunisasi adalah anak Penggugat bernama RIXY. saat dilakukan imunisasi anak Penggugat dalam keadaan kurang sehat dan demam. 12 hari setelah dilakukan imunisasi anak penggugat meninggal, kemudian penggungat menganggap bahwa anaknya meninggal akibat Imunisasi Campak dan Imunisasi Measles Rubella (MR) karena merasa saat dilakukan imunisasi anaknya kurang sehat dan mengaku tidak mendapatkan sosialisasi mengenai Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)
51.  Sebutkan TINDAKAN KEDOKTERAN yang harus dilakukan saat tindakan kedokteran!
Jawab:
Persetujuan Tindakan Kedokteran:
a)      Diagnosa dan tata cara tindakan kedokteran
b)      Tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan
c)      Alternatif tindakan lain, dan risikonya
d)      Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
e)      Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
f)       Perkiraan pembiayaan

52.  Dalam Skenario di atas dimana letak kesalahannya dan berdasarkan peraturan undangan yang mana?Apakah TINDAKAN IMUNISASI MEMBUTUHKAN BUKTI PERSETUJUAN sebelum tindakan penyuntikan?

Jawab:
Bila melihat scenario diatas maka peraturan undangan yang digunakan adalah PMK No 12 ttg Penyelenggaraan Imunisasi Pasal 7 Ayat (2) bahwa Imunisasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada: a. anak usia bawah dua tahun (Baduta); b. anak usia sekolah dasar; dan c. wanita usia subur (WUS). Pasal 7 ayat (4) Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit campak, tetanus, dan difteri. Dan Pasal 7 ayat (5) Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pada bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) yang diintegrasikan dengan usaha kesehatan sekolah.
Dasar puskemas dan sekolah saat menyelenggarakan kegiatan imunisasi berdasarkan regulasi diatas cukup kuat, Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Sehingga dapat asumsikan bahwa imunisasi merupakan tindakan kedokteran pada tingkat pencegahan. Hal ini akan berkaitan mengenai tindakan kedokteran yang tertera dalam PMK No 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 1 ayat (1) Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Tujuan penjelasan yang lengkap adaah agar pasien menentukan kepututsannya sesuai dengan pilihan dia sendiri. Karena itu, pasien juga berhak menolak tindakan medis yang dianjurkan. Pasien juga perhak untuk meminta pendapat dokter lain. Namun apabila pasien sendiri berada dibawah pengampuan maka pertujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat, anatara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung, atau saudara-saudara kandung
Kesalahan yang mugkin terjadi pada scenario diatas adalah tidak dapatnya informasi yang cukup mengenai penyelenggaran imuniasi dan skrening sebelum dilakukan imuniasi padahal pada PMK No 12 ttg Penyelenggaraan Imunisasi Pasal 32 ayat (3) Kedatangan masyarakat di tempat pelayanan Imunisasi baik dalam gedung maupun luar gedung setelah diberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan persetujuan untuk dilakukan Imunisasi, dan ayat (4) Dalam pelayanan Imunisasi Program, tenaga kesehatan harus melakukan penyaringan terhadap adanya kontra indikasi pada sasaran Imunisasi.


53.  Ketiadaan informed consent dapat menyebabkan malpraktek dokter, dalam hal ini setara dengan perbuatan kelalaian/kesengajaan. Apa saya yang dapat dianggap TINDAKAN MALPRAKTEK DOKTER KARENA KETIADAAN INFORMED CONSENT TERSEBUT?
Jawab:
a.       Pasien sebelumnya menyatakan tidak setuju terhadap tindakan dokter tetapi dokter tetap melakukan tindakan tersebut
b.      Jika dokter dengan sengaja melakukan tindakan misleading tentang resiko/kemungkinan komplikasi/akibat dari tindakan medis yang diambil
c.       Jika dokter dengan sengaja menyembunyikan resiko dan akibat dari tindakan medis yang diambil
d.      Informed consent yang diberikan ternyata berbeda dengan prosedur medis yang dikerjakan dokter

54.  Apa HAKEKAT INFORMED CONSENT DAN PERATURAN YANG BERLAKU?
Jawab:
Hakekat informed consent harus mengandung 2 unsur pokok yaitu
1.      Informasi yang diberikan oleh dokter (UU no 29 th 2004 ttg Praktik Kedokteran pasal 45)
Informasi medis harus dijelaskan secara spesifik mengenai diagnosis, tata cara tindakan medis, tujuan tindakan, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi serta prognosis
2.      Persetujuan yang diberikan oleh pasien (PMK 290/MENKES/PER/III/2008 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran)
Persetujuan atau penolakan dilakukan setelah pasien atau keluarga terdekat dalam keadaan sadar sehat mental (jika pasien dibawah umur secara hukum atau dalam keadaan tidak sadar) setelah mendapat penjelasan spesifik dari dokter

55.  PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS ATAU INFORMED CONSENT diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 290/MENKES/PER/III/2008. Apakah persetujuan tersebut dapat dicabut kembali?
Jawab:
a.       Persetujuan Tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan sebelum dimulainya tindakan
b.      Pembatalan persetujuan Tindakan kedokteran yang dimaksud harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi perseetujuan
c.       Segala akibat yang timbul dari pembatalan persetujuan Tindakan kedokteran akan menjadi tanggung jawan yang membatalkan persetujuan
d.      Persetujuan Tindakan kedokteran bukanlah suatu kontrak atau perjanjian dua pihak tetapi persetujuan sepihak.

56.  Apakah SETIAP TINDAKAN KEDOKTERAN yang akan dilakukan kepada pasien HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN tindakan kedokteran?
Jawab:
a.       Pada dasarnya ya. Sebagian besar tindakan yang bersifat umum biasanya sudah disepakati pasien secara implisit atau dalam general consent. Hanya tindakan kedokteran yang memiliki risiko tinggi yang memerlukan persetujuan tertulis.
b.      Tindakan kedokteran tidak memerlukan persetujuan sebelumnya apabila dalam kedaruratan medis, atau pada saat pasien telah memberikan hak (waiver) kepada dokter untuk melakukan tindakan yang diperlukan pada satu keadaan tertentu, atau pada keadaan mendesak bagi kepentingan kesehatan masyarakat, atau bila pasien tidak kompeten dan tidak ada yang menemani.

SESI 5 : ETIKA PROFESI

57.  Bahwa setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini jika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai kelahlian dalam penyakit tersebut terdapat dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia yang disusun oleh?
Jawab:
MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

58.  Sebutkan sekurangnya TIGA (3) ASAS ETIK KEDOKTERAN!
Jawab:
a.       Beneficence
b.       Non-maleficence
c.       Justice
d.       Autonomy
e.       Veracity


59.  Apakah pasien yang meminta TINDAKAN ABORSI dan asisten dokter yang membantu dalam mengatur pasien di klinik ketika dokter melakukan tindakan aborsi dapat dikenakan sanksi?
Jawab:
Ya, dapat dikenakan sanksi, sesuai KUHP pasal 55 jo pasal 56 bahwa yang dapat dipidana meliputi seseorang yang melakukan tindak pidana, seseorang yang menyuruh lakukan atau yang turut melakukan tindak pidana, dan seseorang yang membantulakukan terjadinya tindak
pidana tsb.
a)      Untuk asisten dokter yang membantu dalam mengatur pasien dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 57 KUHP ayat (1) dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
b)     Untuk pasien yang meminta tindakan aborsi juga dapat dikenakan pasal 346 KUHP bahwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

60.  Apakah jika seorang dokter DICABUT IZIN PRAKTIKNYA karena alasan tindakan pidana melanggar hukum seperti dalam kasus aborsi yang dipresentasikan pada sesi 5, kelak dalam kurun waktu tertentu apakah ybs dapat mengajukan izin praktik lagi?
Jawab:
Pemberian izin praktik kembali bagi dokter yang telah dicabut izinnya akibat melakukan tindakan pidana maka harus dengan pertimbangan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk memeriksa dan memberikan keputusan. (sesuai pasal 69 UU nomor 29 tahun 2004).

61.  Apakah ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pasien memiliki KEWAJIBAN UNTUK MENGIKUTI INSTRUKSI DOKTER terkait terapi yang dokter berikan dan jadwal kontrol kembali terhadap dokter tersebut?
Jawab:
Terdapat regulasi yang berisi tentang hak dan kewajiban pasien mengikuti terapi dokter dan control kembali kepada dokter, yang berisi pada UU no.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kodekteran mengenai Hak dan Kewajiban Pasien pada Pasal 53 ayat (b) yang berisi:
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban (b). mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.

62.  Bagaimanakah TINDAKAN DOKTER YANG TEPAT terhadap pelayanan kepada pasien yang sesuai dengan regulasi yang ada?
Jawab:
Terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai tindakan dokter tepat, diatur pada pasal 51 UU no.29 tahun 2004 tentang Praktek kodektran, yaitu:
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
a.       Memberikan pelayanan medis sesuai dengan stanadr profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien,
b.      Merujuk pasien kedokter atau kedokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kamampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c.       Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e.       Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Selain itu juga terdapat pada UU RI Pasal 58 no.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
a.         memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
b.         memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
c.         menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
d.         membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan
e.         merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

63.  INFORMED CONSENT merupakan salah satu bentuk perjanjian di dalam bidang medis. Ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian disebut sah menurut KUHPerdata Pasal 1320. Sebutkan 4 SYARAT tersebut.
Jawab:
1)    Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2)    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3)    Suatu pokok persoalan tertentu
4)    Suatu sebab yang tidak terlarang

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

64.  Berikan PENGERTIAN INFORMED CONSENT secara harfiah.
Jawab:
Informed consent secara harfiah terdiri dari dua kata yaitu informed dan consent. Informed berarti telah mendapat penjelasan atau informasi; sedangkan consent berarti memberi persetujuan atau mengizinkan. Dengan demikian informed consent berarti suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi atau dapat juga dikatakan informed consent adalah pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi dari dokter dan sudah dimengerti olehnya

Sumber: Pakendek, Adriana. 2010. Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan. al-Ihkâ Vol.V No .2 Desember 2010

65.  HUKUM KESEHATAN meliputi apa saja, sebutkan!
Jawab:
Hukum kesehatan meliputi:
a.       Semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
b.      Penerapan hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi
c.       Pedoman Internasional, Hukum Kebiasaan dan Yurisprudensi
d.      Hukum Otonom, Ilmu dan Literatur (doktrin)

66.  Sebutkan PERBEDAAN HUKUM KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN KEHAKIMAN!
Jawab:
No

Hukum Kedokteran
Kedokteran Kehakiman
1
Sumber
Ilmu Hukum
Ilmu Kedokteran
2
Prinsip
Prinsip Ilmu-ilmu Hukum
Prinsip Ilmu- ilmu Kedokteran
3
Cakupan
Kumpulan peraturan/hukum yang mengatur segala aspek hukum dalam pelayanan kesehatan
Ilmu yang kegunaannya untuk membantu aparat hukum untuk mengungkap kasus di bidang hukum yang membutuhkan kesaksian ahli


67.  Bagaimana seharusnya ALUR YANG BENAR untuk laporan kasus gugatan surat keputusan direktur RSUP M. Djamil Padang tentang pembebasan sementara memberikan pelayanan dan tindakan medis atas nama dr. Noverial, Sp OT? Krn statusnya sebagai PNS, pejabat penilai atau atasan langsung biasanya langsung menjatuhi hukuman disiplin tanpa konsultasi lebih dahulu ke majelis kode etik.
Jawab:
untuk kasus ini jika di PNS maka atasan langsung harusnya melakukan pemeriksaan dahulu sesuai dengan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 24 dan dilanjutkan pasal 25 demi kelancaran pemeriksaan maka dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pada kasus ini terkait dengan profesi dokternya maka sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755/Menkes/Per/VII/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik RS Bab V SubKomite Etika Dan Disiplin Profesi Mekanisme pemeriksaan pada upaya pendisiplinan perilaku profesional adalah sebagai berikut:
·         Sumber Laporan
·         Dasar Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi
·         Pemeriksaan
·         Keputusan
·         Tindakan Pendisiplinan Perilaku Profesional
·         Pelaksanaan Keputusan

68.  Apakah dr. Noverial melakukan PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN pada kasus gugatan surat keputusan direktur RSUP M. Djamil Padang tentang pembebasan sementara memberikan pelayanan dan tindakan medis atas namanya?
Jawab:
untuk kasus ini dokter Noverial telah menjelaskan laporan sms tersebut tidak benar adanya karena beliau tidak pernah melakukannya, jawaban tersebut dilakukan diruang direktur dan dihadiri oleh kepala instalasi bedah, Penyangkalan ini seharusnya investigasi oleh perangkat rumah sakit yaitu komite medik, sub komite etika dan disiplin. Jika hasil investigasi keluar maka hasil tersebut direkomendasikan ke direktur RS untuk dilaksanakan. Dan jika hasil investigasi itu dapat dibuktikan maka dr. Noverial melanggar kode etik kedokteran pasal 3. Namun karena ini tidak dapat dibuktikan dan belum dilakukan investigasi maka beliau tidak melanggar kode etik kedokteran.



69.  Apa syarat-syarat formal dalam penentuan diterima atau tidaknya permohonan KASASI suatu perkara?
Jawab:
Berdasarkan pasal 45 A (1), (2), (3) UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dinyatakan suatu permohonan kasasi dapat diterima jika telah memenuhi syarat-syarat formal, yaitu merupakan perkara yang tidak termasuk dalam kriteria sbb:
a.       putusan tentang praperadilan;
b.      perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c.       perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah   yang   jangkauan   keputusannya   berlaku   di   wilayah   daerah   yang bersangkutan.
Jadi jika suatu perkara yang diajukan dalam permohonan kasasi termasuk dalam kriteria perkara di atas, maka permohonan kasasi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat formal.

70.  Dalam Permenkes no. 269/2008 tentang Rekam Medis, apakah yg dimaksud dengan REKAM MEDIS, DAN BENTUK REKAM MEDIS YANG BAGAIMANA YG MENJADI HAK PASIEN?
JAWAB:
Sesuai Permenkes no. 269/2008 pasal 1 dikatakan rekam medis adalah berkas berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yg telah diberikan kepada pasien.
Dalam pasal 12 ayat (1), (2) dinyatakan yg menjadi milik pasien adalah isi rekam medis, dalam bentuk ringkasan rekam medis
Dalam pasal 10 ayat (2), (3), dinyatakan rekam medis dapat diberikan a.l:
(c) atas permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri dengan membuat permohonan tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.