KUMPULAN SOAL UTS HUKUM DAN ETIKA KESEHATAN KARS 2020
SESI 1 : MALPRAKTIK MEDIS
1.
Apakah yang dimaksud
dengan PERJANJIAN TERAPEUTIK?
Jawab:
Perjanjian
terapeutik adalah perjanjian antara dokter dan pasien dalam hubungan pelayanan
kesehatan yang ditandai dengan adanya hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak. Dokter dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki wajib memberikan
prestasi terhadap pasien yang jujur dan terbuka menyampaikan keluhan yang
dimiliki. Berdasarkan pasal 1320 KUHP (Perdata), terdapat 4 syarat untuk sahnya
perjanjian terapeutik:
-
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
-
Kecakapan
untuk membuat perikatan
-
Suatu
hal tertentu
-
Suatu
sebab yang sah
Perjanjian
terapeutik diatur oleh seperangkat alat di antaranya SOP, standar profesi dan
standar kompetensi. Dalam hubungannya dengan aspek legal pelayanan kesehatan,
seorang dokter ataupun institusi tidak dapat dituntut secara hokum apabila
dalam perjalalanan terapeutik pasien mengikuti SOP dan standar-standar yang
telah ditetapkan.
2.
Sebutkan
jenis HUBUNGAN YANG TERJADI PADA
KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN ANTARA DOKTER DAN RUMAH SAKIT!
Jawab:
a. Dokter
sebagai employee
Pada hubungan seperti ini
dokter bertindak sebagai karyawan rumah sakit yang wajib memenuhi kewajiban
terhadap pemberi kerja. Dokter yang bekerja digaji secara tetap dengan tidak
melihat jumlah pasien maupun kuantitas tindakan yang dilakukan. Pola seperti
ini sering diamati di rumah sakit pemerintah
b. Dokter
sebagai attending physician (mitra)
Pada pola ini dokter dan
rumah sakit dalam keadaan yang sejajar, saling membutuhkan, dan saling
menguntungkan. Rumah sakit menyediakan tempat, sarana dan prasarana untuk
dokter bekerja, sebaliknya dokter wajib memberikan prestasi berupa pelayanan
yang sesuai dengan kompetensi dan SOP kepada pasien yang datang ke rumah sakit.
Pola ini sering ditemui di rumah sakit swasta dimana dokter dibayar sesuai
dengan jumlah pasien atau tindakan yang dilakukan.
c. Dokter
sebagai independent contractor
Pada hubungan ini rumah
sakit dan dokter melakukan perjanjian terbatas untuk menangani sebuah kasus
atau apabila tenaga dokter ahli diperlukan untuk melengkapi tenaga ahli yang
sudah ada di rumah sakit tersebut. Setelah kasus atau tindakan tersebut selesai
maka berakhir pula hubungan antara dokter dan rumah sakit.
3.
Apakah yang anda ketahui
tentang MALPRAKTIK MEDIS DAN RISIKO
MEDIS?
Jawab:
Malpraktik terdiri dari
dua suku kata: “mal” yang berarti “salah”, dan “praktik” yang berarti
“pelaksanaan” atau “tindakan”. Sehingga malpraktik bermakna pelaksanaan atau
tindakan yang salah
Risiko
medis terbangun dari kata “risiko” dan “medis”. Risiko sendiri berasal dari
kata “risk” yang dalam bahasa Inggris berarti ada kemungkinan terjadinya
sesuatu yang tidak baik di kemudian hari, situasi yang dapat membahayakan, atau
mempunyai hasil yang tidak baik.
4.
Ada 3 jenis malpractice
hukum (criminal, civil dan administrative)
sesuai dengan bidang hukum yang dilanggar. Coba jelaskan apa yang
disebut MALPRACTICE ADMINISTRATIVE dan
perbuatan apakah yang termasuk didalamnya?
Jawab:
Tenaga kesehatan
dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala tenaga kesehatan
tersebut telah melanggar hukum administrasi.
Contohnya:
Pemerintah
mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan,
misalnya tentang persyaratan bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan profesinya
(Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga
Kesehatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang
bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi
5.
Jelaskan yang dimaksud
dengan KODE ETIK PROFESI?
Jawab:
Kode etik profesi
adalah suatu aturan tertulis tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh semua
anggota profesi dalam menjalankan pelayanannya terhadap masyarakat. Kode etik
pada umumnya disusun oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Kode etik tidak
mengatur “hak-hak” anggota, tetapi hanya “kewajiban-kewajiban” anggota. Isi
kode etik profesi umumnya mencakup: kewajiban umum, kewajiban terhadap “client”, kewajiban terhadap teman
sejawatnya dan kewajiban terhadap diri sendiri.
6.
Uraikan
PERBEDAAN
ANTARA ETIKA KESEHATAN DAN HUKUM KESEHATAN!
Jawab:
|
Etika Kesehatan
|
Hukum Kesehatan
|
Lingkup
|
Berlaku di lingkungan masing-masing
profesi kesehatan
|
Berlaku untuk umum
|
Disusun berdasarkan
|
Kesepakatan anggota masing-masing
profesi
|
Disusun oleh badan pemerintahan, baik
legislative maupun eksekutif
|
Bentuk
|
Tidak semuanya tertulis
|
Tercantum atau tertulis secara rinci
dalam kitab undang-undang atau lemabaran negara
|
Sanksi
|
Tuntutan biasanya dari organisasi
profesi
|
Tuntutan yang berujung pada pidana atau
hukuman
|
Penyelesaian Pelanggaran
|
Oleh Majelis Kehormatan Etik
Profesi
|
Melalui pengadilan
|
Penyelesaian Pelanggaran
|
Tidak selalu disertai bukti fisik
|
Memerlukan bukti fisik
|
7.
Jelaskan mengapa RUMAH SAKIT /PEMILIK RUMAH SAKIT DAPAT
DITUNTUT APABILA MEMILIKI SOP YANG SALAH?
Jawab:
Standar Prosedur Operasional (SPO) yang salah yang dibuat
dan diterapkan oleh RS dan tidak diawasi oleh pemilik RS merupakan kesalahan,
karena dapat menyebabkan hilangnya nyawa atau kematian pada pasien. Pemilik
rumah sakit seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan
kesehatan dan praktek kedokteran yang dilakukan oleh rumah sakit dan dokter.
juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPO tersebut. Juga pemilik rumah sakit hendaknya mengawasi
apakah visi dan misi rumah sakit dijalankan dengan baik atau tidak oleh rumah
sakit dan dokter yang merupakan tanggung jawab pemilik rumah sakit. perbuatan
tersebut jika dilanggar akan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata:
“Ganti rugi untuk
perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367
ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang
disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan
perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang
yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)”
8.
Jelaskan mengapa DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT DPAT DITUNTUT
BILA RUMAH SAKIT MEMILIKI SOP YANG SALAH?
Jawab:
Direktur utama
adalah pimpinan tertinggi rumah sakit dan bertanggung jawab untuk semua SOP di
rumah sakit dan berkewajiban mengawasi pembentukan dan pelaksanaan SOP yang ada
di rumah sakit. Sehingga jika lalai dalam pelaksanaannya maka juga akan
melanggar Pasal 1367 KUHPerdata, Berbunyi:
“Ganti rugi untuk perbuatan
yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1)
KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang
disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan
perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang
yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)”
9.
Unsur-unsur apa saja yang
dapat dikualifisir dalam PERBUATAN
MELAWAN HUKUM SESUAI DENGAN KUHPERDATA?
Jawab:
Perbuatan melawan hukum diatur
dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal
tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut:
·
ada perbuatan melawan
hukum;
·
ada kesalahan;
·
ada hubungan sebab akibat
antara kerugian dan perbuatan;
·
ada kerugian
10.
Apa yang dimaksud dengan MALPRAKTEK DAN UNSUR APA SAJA YANG MEMENUHI
KEJADIAN MALPRAKTEK:
Jawab:
Menurut J. Guwandi dengan mengutip
Black’s Law Dictionary, Malpraktek adalah setiap sikap tindak yang salah,
kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini
umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan
akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada
ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya
oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka,
kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung
menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap
tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau
kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap
immoral.
Unsur-unsur yang memenuhi
kejadian malpraktek:
1) Dokter
kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan keterampilan yang sudah berlaku umum dikalangan
profesi kedokteran.
2) Dokter
memberikan pelayanan medik dibawah standar (tidak lege artis)
3) Dokter
melakukan kelalaian berat atau kurang hati-hati, yang dapat mencakup:
a. Tidak
melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya dilakukan, atau
b. Melakukan
sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
c. Melakukan
tindakan medik yang bertentangan dengan hukum
11. Sering sekali kasus- kasus yang ditemui rancu antara MALPRAKTEK ATAU MASALAH ETIK. Bagaimana
KIAT CEPAT UNTUK MEMBEDAKANNYA tanpa
hrs menjalani proses yang cukup panjang?
Jawab:
Saat ini masih
menjadi kendala antara instilah malpraktek dan pelanggaran etik. Masyarakat non
medis sering beranggapan dan berasumsi bahwa semua hal yang tidak berkenan
dilakukan oleh tenaga medis dianggap malpraktek. Saran saya perlunya edukasi
dan informasi kepada masyarakat penerima pelayanan kesehatan mengenai hal ini
sewaktu mereka mengikuti program asuransi, baik asuransi milik pemerintah atau
swasta.
12. Apakah PARA DOKTER PERLU MEMILIKI PENDAMPING HUKUM PRIBADI krn msh ada beberapa RS yang kadang seperti lepas tangan kala
ada dokter yg diperkarakan oleh pasien?
Jawab:
Sebaiknya
ada juga perlindungan advokasi untuk dokter pada setiap RS di tempat dokter tsb
bekerja , yang nantinya akan bekerjasama dengan IDI cabang.
13.
Sebutkan KEWAJIBAN DOKTER YANG TERCANTUM PADA PASAL 51 UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.
Jawab:
Kewajiban dokter adalah Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran.:
a.
Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
b.
Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak melakukan
suatu pemeriksaan atau pengobatan
c.
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
d.
Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang bertugas danmampu melakukannya
e.
Menambah
ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran
gigi.
14.
Bagaimana PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS YANG
HARUS TERLEBIH DAHULU DILAKUKAN PADA SAAT TENAGA KESEHATAN MELAKUKAN KELALAIAN
DALAM MENJALANKAN PROFESINYA?
Jawab:
Pada
Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang KESEHATAN
Pasal 29 dijelaskan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan
profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui
mediasi
SESI 2 : MALPRAKTIK MEDIS
15.
Apakah perbedaan antara MALPRAKTEK MEDIS DENGAN KELALAIAN MEDIS?
Berikan juga contoh masing-masing!
Jawab:
Malpraktek medis memiliki arti bahwa
melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar suatu
ketentuan dalam perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tindakan dalam malpraktek medis ini dilakukan secara sadar. Misalnya ketika
dokter dengan sengaja melakukan aborsi tanpa ada indikasi medis, melakukan
euthanasia, dan memberi surat keterangan medis yang tidak sebenarnya.
Sedangkan kelalaian medis ialah
tindakan tanpa unsur atau tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Kelalaian ini bersifat kurang waspada atau
hati-hati dengan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.. Contohnya ketika dokter lupa atau
menelantarkan pasien yang ada sehingga penyakit dari pasiennya bertambah berat
hingga meninggal.
16.
Apa yang harus dilakukan
oleh TENAGA MEDIS BILA MENGHADAPI
TUNTUTAN HUKUM DUGAAN MALPRAKTEK DARI PASIEN DAN KELUARGANYA SEDANGKAN YANG
DILAKUKAN SEBENARNYA SUDAH SESUAI DENGAN PROSEDUR?
Jawab:
a. Ajukan
bukti yang dapat menyangkal dan membuktikan bahwa tuduhan yang ditujukan itu
tidak memiliki dasar atau tidak mengarah pada ajaran yang benar. Tenaga medis
dapat mengarahkan bahwa tuduhan tersebut memang sebenarnya ialah risiko medis
atau mengajukan alasan bahwa yang dilakukan tidak sesuai dengan yang
dituduhkan.
b. Lakukan
penyangkalan tuntutan dengan cara menolak unsur pertanggung jawaban atau
membela diri dari pertanggung jawaban.
c. Tenaga
medis dapat bersifat lebih pasif dan biarkan pasien dan keluarga yang aktif
untuk membuktikan.
d. Komunikasikan
lagi dengan pasien karena biasanya tuntutan pasien terjadi akibat komunikasi
yang kurang baik antara pasien dengan tenaga medis.
e. Dapat
menggunakan jasa penasehat hukum agar dapat menyerahkan urusan hukum yang
bersifat teknis kepada ahlinya.
17.
Dalam
hal PELIMPAHAN WEWENANG tindakan
medis dari dokter ke perawat dapat dilakukan secara DELEGATIF DAN MANDAT. Jelaskan perbedaan kedua cara tersebut?
Jawab:
Pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
Pasal 32, dapat dilakukan secara:
a.
Delegatif
Pelimpahan wewenang
secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga
medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pelimpahan
wewenang secara delegatif hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau
Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan. Tindakan
medis yang dapat dilimpahkan secara delegatif, antara lain adalah menyuntik,
memasang infus, dan memberikan imunisasi dasar sesuai dengan program
pemerintah.
b.
Mandat
Pelimpahan wewenang
secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan
sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. Tanggung jawab atas tindakan medis
pada pelimpahan wewenang mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
Tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara mandat, antara lain adalah pemberian
terapi parenteral dan penjahitan luka.
18. Menurut
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 65, dalam melakukan pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan dapat menerima Pelimpahan Tindakan Medis dari Tenaga Medis. Apa saja
yang menjadi ketentuan dalam pelimpahan tindakan medis tersebut?
Jawab:
Pelimpahan tindakan dilakukan dengan ketentuan:
a. tindakan yang
dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh
penerima pelimpahan;
b. pelaksanaan tindakan
yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
c. pemberi pelimpahan tetap
bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan
sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan
d. tindakan yang
dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan
tindakan.
19.
Apa
yang sebaiknya yang harus dilakukan pihak RS agar terhindar dari TUNTUTAN AKIBAT DARI SUATU PENGOBATAN seperti
alergi obat atau Steven Jhonson Syndrome
Jawab:
a. Baik
pihak RS atau pun dokter sebelum memberikan terapi harus melakukan anamnesa
terkait riwayat alergi pasien dan tercatatat di berkas rekam medis
b. Informed
consent terhadap tindakan dan terapi yang akan diberikan mengenai kemungkinan
bila terjadi alergi atau pun efek samping yang mungkin akan timbul
c. Memastikan
pasien dan keluarga konsen saat diberi penjelasan serta ada bukti dokumentasi
yang dapat dijadikan bukti hukum.
d. Informasikan
setiap ada kejadian yang tidak diharapkan dari terapi ataupun tindakan yang di
berikan kepada pasien dan keluarga.
e. Menciptakan
komunikasi yang baik dari dokter-perawat- pasien dan keluarga.
20.
Pada
kasus pemberian obat yang menimbulkan Steven
Jhonson Syndrome, KAPAN DIPUTUSKAN
TIDAK MELANGGAR HUKUM?
Jawab:
a. Pada
saat pemberian obat sesuai dengan SOP RS serta panduan klinis yang berlaku
b. Sudah
dilakukan inform consent sebelum pemberian obat
c. merupakan
akibat dari reaksi alergi pemberian obat yang tidak dapat di prediksi
d. saat
terjadi SSJ langsung berikan tatalaksana pengobatan yang sesuai standar
21. Pasien datang dengan keluhan patah di
jari kelingking tangan kanan, setelah di periksa dan di rontgen dokter
menyarankan untuk amputasi jari yg patah dan di operasi. Namun pasien dan
keluarga menolak hal tersebut meskipun sudah di jelaskan oleh dokter tentang prosedur
tindakan dan risiko bila tindakan tsb tidak dilakukan. Sebutkan dan uraikan peraturan yang mengatur HAK PASIEN DALAM MENERIMA DAN MENOLAK
TINDAKAN MEDIS
Jawab :
UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 56 ayat 1
“Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian
atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah
menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.”
22. Jelaskan KEWAJIBAN
DOKTER BERDASARKAN UU 29 TAHUN 2004 tentang praktik kedokteran pasal 51!
Jawab :
Pasal 51
menentukan kewajiban dokter adalah:
a. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
b. Melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan
mampu melakukannya
23.
Apakah seorang perawat
yang TIDAK MEMILIKI SIP PRAKTIK MANDIRI,
DAN TIDAK MEMASANG PAPAN NAMA PRAKTIK di tempat praktik mandirinya kemudian
melakukan praktik keperawatan di rumahnya dapat terkena ancaman hukuman pidana?
Jawab:
Di dalam UU Nomor 36
tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 46 ayat 1 menyebutkan bahwa
“Setiap Tenaga Kesehatan Yang Menjalankan Praktik Di Bidang Pelayanan Kesehatan
Wajib Memiliki Izin” dan ayat 2 “Izin Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)
Diberikan Dalam Bentuk SIP”, serta Pasal 47 yang menyebutkan bahwa “Tenaga
Kesehatan Yang Menjalankan Praktik Mandiri Harus Memasang Papan Nama Praktik”.
Kemudian diperkuat dengan UU No 38
Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan bahwa
“Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin” dan ayat 2
“Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP”, serta
Pasal 21 yang menyebutkan bahwa “Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus
memasang papan nama Praktik Keperawatan”. Dengan demikian perawat yang akan
melakukan praktik keperawatan wajib memiliki izin berupa SIPP, dan jika perawat
tersebut melakukan praktik keperawatan mandiri (praktik mandiri), selain wajib
memiliki izin juga harus memasang papan nama praktiknya.
Namun demikian, terdapat
perbedaan ancaman hukuman / sanksi bagi perawat yang melakukan praktik
keperawatan antara unsur “keharusan memasang papan nama praktik keperawatan”
dengan unsur “kewajiban memiliki izin” yang diatur di dalam kedua undang-undang
ini apabila melanggar.
Unsur “keharusan memasang
papan nama praktik keperawatan”, baik di dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan yaitu Pasal 82, maupun UU Nomor 38 tahun 2014 tentang
Keperawatan yaitu Pasal 58, dapat dikenai
sanksi administratif yang berupa: a. teguran lisan; b. peringatan
tertulis; c. denda adminstratif; dan/atau d. pencabutan izin.
Unsur yang terkait dengan
“kewajiban memiliki izin” bagi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang
pelayanan kesehatan, di dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
dalam Pasal 86 dapat terkena ancaman pidana denda paling banyak
Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan
demikian, oleh karena perawat tersebut tidak memiliki SIP Praktik Mandiri, dan
tidak memasang papan nama praktik di tempat praktik mandirinya kemudian
melakukan praktik mandiri (praktik keperawatan di rumahnya), maka perawat
tersebut dapat dikenai ancaman sanksi administratif melalui unsur “keharusan
memasang papan nama praktik keperawatan”, serta ancaman pidana denda melalui
unsur “kewajiban memiliki izin”
24.
Di dalam
UU NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG
KEPERAWATAN PASAL 30 DAN PASAL 35 disebutkan bahwa perawat memiliki
kewenangan untuk memberikan pertolongan pertama berupa tindakan medis dan
pemberian obat pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensinya untuk
menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut. Apakah yang
termasuk ke dalam keadaan gawat darurat yang dimaksud?
Jawab:
Keadaan
Gawat Darurat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Pasal
1 yaitu keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk
penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Adapun kriteria kegawatdaruratannya
di dalam Pasal 3 disebutkan meliputi:
a.
mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b.
adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c.
adanya penurunan kesadaran;
d.
adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e.
memerlukan tindakan segera.
25.
Apa yang dimaksud dengan PERJANJIAN TERAPEUTIK?
Jawab:
Perjanjian
terapeutik adalah perjanjian yang terjadi antara dokter sebagai Health Provider (yang memberikan
pelayanan kesehatan) dan pasien sebagai Health
Receiver (yang menerima pelayanan kesehatan). Hubungan dokter dan pasien
ini pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, yang dimulai sejak dokter
menyatakan secara lisan maupun sikap atau tindakan yang menunjukkan kesediaan
dokter untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien, serta kedua
belah pihak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan bila transaksi sudah
terjadi maka kedua belah pihak terikat akan hak dan kewajiban sebagaimana yang
telah disepakati oleh keduanya. Jadi
sifatnya antara dokter dengan pasien bukan dengan rumah sakit.
26.
Sebutkan unsur-unsur
dalam PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) sesuai
dengan pasal 1365 KUHPerdata!
Jawab:
Perbuatan melawan hukum
terdiri dari 6 unsur, yang harus dipenuhi secara kumulatif, tidak terpenuhinya
salah satu atau lebih unsur berakibat gugatan PMH tidak terbukti.
Unsur
tersebut adalah :
a. Adanya
perbuatan / kelalaian : yang
dimaksud dengan perbuatan di sini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun
negatif (penafsiran pasal 1365 KUH Perdata secara luas, J.Satrio)
b. Melanggar
hukum :
a)Bertentangan (melanggar) hak orang
lain,
b)Bertentangan dengan kewajiban hukum
si pelaku,
c)Bertentangan dengan kesusilaan,
d)Bertentangan dengan kepentingan umum.
c. Kerugian
d. Kesalahan
e. Kausalitas
: Ada hubungan sebab-akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian
yang timbul.
f. Schutznorm
theory : perbuatan yang
bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan
menyebabkan si pelaku dapat dipertanggung- jawankan atas kegiatan yang disebabkan
oleh perbuatan tersebut., bilamana norma yang dilanggar itu dimaksudkan untuk
melindungi penderita dalam kepentingannya yang dilanggar.
27.
Apa saja KEWENANGAN MKDKI DALAM MENANGANI KASUS
MALPRAKTEK?
Jawab:
MKDKI
adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang
dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan
kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa pemberian
peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau
Surat Izin Praktik (SIP); dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau
pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Dasar MKDKI
dalam menilai suatu norma disiplin kedokteran yaitu: standar profesionalisme,
standar pelayanan, standar prosedur operasional. Contoh, apabila yang diadukan
adalah dokter, maka MKDKI akan melakukan investigasi berdasarkan standar
operasional, apa keahlian dokter yang diadukan tersebut. MKDKI dalam memeriksa
aduan terhadap dokter akan membentuk suatu Majelis Pemeriksa Awal. Bilaman
dalam hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa pengaduan yang diajukan adalah
pelanggaran etik maka MKDKI melanjutkan pengaduan tersebut ke organisasi
profesi. Sedangkan bilamana pemeriksaan awal tersebut diduga terdapat
pelanggaran disiplin maka ditetapkan Majelis Pemeriksa Disiplin oleh ketua
MKDKI. Anggota Majelis Pemeriksa Disiplin terdiri dari 3 atau 5 orang yang
dipilih dari anggota MKDKI, yang salah satunya harus ahli hukum yang bukan
tenaga medis. Keputusan sidang Majelis Pemeriksa Disiplin adalah merupakan
keputusan MKDI yang mengikat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dokter atau
dokter gigi yang diaudkan, pengadu, Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota serta institusi terkait. Keputusan dapat berupa: tidak terbukti
bersalah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau terbukti bersalah
melakukan pelanggaran disiplin kedokteran. MKDKI hanya dapat memberikan sanksi
administrasi, sedangkan untuk sanksi pidana dan perdata merupakan tugas hakim di
pengadilan. MKDKI hanya berorientasi pada disiplihn keilmuan, bukan disiplin
hukum.
28.
Apakah ada REGULASI KHSUSUS apabila dalam
pelayanan terjadi sengketa antara dokter spesialis kandungan dan pasien
berdasarkan organisasi POGI?
Jawab:
Untuk
alur penyelesaian sengketa ada aturannya sendiri menurut POGI:
a. Setiap
terjadi kejadian tidak diharapkan dokter dan petugas Rumah Sakit diharapkan
melakukan komunikasi kepada keluarga tentang hal-hal yang terjadi. Upayakan
maslaah bisa terlokalisir dan terselesaikan pada saat itu.
b. Dokter
dan petugas kesehatan di Rumah Sakit mencatatnya secara seksama, meneliti
kelengkapan rekam medik (termasuk ijin operasi dan formulir infor consent) dan
melaporkannya kepada Ketua SM (Staf Medik) untuk ditindaklanjuti. Ketua SM akan
melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur RS, Komite Keselamatan Pasien
(KKP) dan Komite Medik.
c. Komite
Medik dan KKP bersama ketua SM serta dokter terkait melakukan pembahasan secara
seksama tentang kasus yang terjadi sehingga didapatkan kesimpulan yang jelas.
Harus ada juru bicara tentang kasus tersebut.
d. Bila
pasien dan keluarganya merasa tidak puas dengan penjelasan petugas kesehatan
pada saat kejadian, pihak Direksi, KKP dan Komite Medik mengundang pasien dan
atau keluarganya untuk bertatap muka dan mencari solusi sebaik-baiknya.
e. Apabila
pasien dan keluarganya membawa masalah tersebut keluar dari Rumah Sakit
misalnya melapor ke MKDKI atau bahkan ke ranah hukum, dokter terkait harus
melaporkan kasus tersebut kepada Organisasi Profesinya dengan melampirkan data-datanya
termasuk copy rekam medik,
f.
Organisasi profesi akan
mempelajari kasus tersebut dan membahasnya secara seksama dan teliti pada rapat
Dewan Pembina Cabang. Dewan Pembina Cabang akan memanggil dokter terkait untuk
menjelaskan secara kronologis tentang kasus tersebut.
g. Hasil
dari Rapat Dewan Pembina Cabang merupakan suatu keputusan yang bersifat
Konfidensial dan tidak untuk konsumsi pihak manapun. Dewan Pembina Cabang dalam
pembahasan kasus tersebut biasanya mengeluarkan dua keputusan yaitu: 1).
Menunjuk saksi ahli bila dibutuhkan untuk sidang-sidang selanjutnya di ranah
hukum. 2). Kasus ditetapkan sebagai putih (murni komplikasi medis), abu-abu
(terjadi pelanggaran prosedur/understandard ringan) dan hitam (kasus telah
ditangani tidak sesuai dengan standar yang ada).
SESI 3 : INFORMED CONSENT
29.
Apa akibat KETIADAAN INFORMED CONSENT menurut
perspektif hukum perdata?
Jawab:
Dalam transaksi
terapeutik, pasien memiliki kedudukan yang sama dengan dokter atau tenaga
kesehatan. Pasien berhak untuk menentukan tindakan-tindakan medis apa saja yang
boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap tubuhnya. Hak pasien atas tubuhnya
sendiri merupakan salah satu hak asasi manusia, di mana Munir Fuady
menggolongkannya sebagai salah satu hak di bawah payung hak untuk menentukan
nasib sendiri atau the right to self-determination. Sehebat apapun seorang
dokter, tetap tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan medis terhadap
pasiennya jika tidak mendapatkan persetujuan.
Ketiadaan informed
consent dipandang dari aspek hukum perdata dapat dilihat dari tiga sisi;
1. Ketiadaan informed consent yang berakibat pada
tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata;
2. Ketiadaan informed consent yang digolongkan
sebagai wanprestasi; dan
3. Ketiadaan informed consent yang digolongkan
sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Ketiadaan informed
consent baru menimbulkan masalah hukum apabila tindakan dokter tersebut
menimbulkan kerugian bagi pasien. Kerugian yang dimaksud mempunyai lingkup yang
cukup luas; baik kerugian materil seperti rasa sakit atau bekas luka yang
menganggu kehidupan sehari-hari maupun kerugian psikis seperti pelanggaran atas
keyakinan atau agama tertentu-pun dapat dijadikan alas gugat.
30.
Bagaimana IMPLEMENTASI INFORMED CONSENT dalam
pelayanan kesehatan?
Jawab:
Implementasi
persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan.
Persetujuan Tindakan Medis diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan
yaitu UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit, UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Permenkes No.
290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Setiap
tindakan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medis
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, berdasar formulir
persetujuan tindakan medik yang baku.
Pelaksanaan persetujuan
tindakan medik (informed consent) dalam pelayanan kesehatan. Keharusan adanya
Informed Consent secara tertulis yang ditandatangani oleh pasien sebelum
dilakukannya tindakan medik, karena erat kaitannya dengan pendokumentasiannya
ke dalam catatan medik (Medical Record). Hal ini disebabkan, Rumah Sakit tempat
dilakukannya tindakan medik tersebut, selain harus memenuhi standar pelayanan
rumah sakit juga harus memenuhi standar pelayanan medik sesuai dengan yang ditentukan
dalam keputusan Menteri Kesehatan No. 436/MENKES/SK/VI/1993 Tentang Berlakunya
Standar Pelayanan di Rumah Sakit. Dengan demikian, Rumah Sakit turut
bertanggung jawab apabila tidak dipenuhinya persyaratan Informed Consent.
Apabila tindakan medik yang dilakukan tanpa adanya Informed Consent, maka
dokter yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
surat izin praktik, Berarti, keharusan adanya Informed Consent secara tertulis
dimaksudkan guna kelengkapan administrasi Rumah Sakit yang bersangkutan. Dengan
demikian, penandatanganan Informed Consent secara tertulis yang dilakukan oleh
pasien sebenarnya dimaksudkan sebagai penegasan atau pengukuhan dari
persetujuan yang sudah diberikan setelah dokter memberikan penjelasan mengenai
tindakan medik yang akan dilakukannya. Oleh karena itu, dengan
ditandatanganinya Informed Consent secara tertulis tersebut, maka dapat
diartikan bahwa pemberi tanda tangan bertanggung jawab dalam menyerahkan
sebagian tanggung jawab pasien atas dirinya sendiri kepada dokter yang
bersangkutan, beserta resiko yang mungkin akan dihadapinya.
31.
Sesuai dengan Undang –
Undang no 44 Tahun 2009 pasasal 32 memberikan penjelasan mengenai hak pasien,
sebutkan minimal 3 HAK PASIEN yang
anda ketahui yang juga sangat mempengaruhi cara kerja dokter!
Jawab:
a.
Mendapat
informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan medis,
alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
b.
Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
c.
Menggugat
dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
32.
Persetujuan Tindakan
medis atau Informed Consent diatur dala Peratutan Menteri Kesehatan RI
No 290/MENKES/PER/III/2008, Jelaskan TUJUAN
DARI INFORMED CONSENT yang Anda ketahui!
Jawab:
a. Melindungi
pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien
b. Memberikan
perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan
bersifat negative, misalnya terhadap risk of treatment yang tidak
mungkin dihindarkan walaupun dokter sudah mengusahakan semaksimal mungkin dan
bertindak dengan sangat hati hati dan teliti.
33.
Menurut Permenkes RI no.
290/ MENKES/PER/III/2008 TENTANG
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS. Yang dimaksud dengan Persetujuan tindakan
kedokteran adalah ….
Jawab:
Persetujuan tindakan kedokteran
adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah
mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran
gigi yang akan dilakukan terhadap pasien
34.
Menurut Permenkes RI no.
290/ MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis. Pasal 2 berbunyi “Semua
tindakan kedokteran yang dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan
persetujuan”. Ada
berapa JENIS PERSETUJUAN yang dimaksud? Dan apa yang dimaksud dengan persetujuan
tersebut?
Jawab:
a. Ada
2, yaitu persetujuan secara tertulis dan lisan.
b. Yang
dimaksud dengan persetujuan tersebut adalah pasien mendapat pernjelasan yang
diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan.
35.
Pada persetujuan tindakan
kedokteran atau kedokteran gigi, setiap tindakan kedokteran atau kedokteran
gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus
mendapat persetujuan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
Sebutkan 3 SAJA CAKUPAN PENJELASAN YANG
HARUS DISAMPAIKAN DOKTER /DOKTER GIGI!
Jawab:
a. diagnosis dan
tata cara tindakan medis
b. tujuan tindakan
medis yang dilakukan
c. alternatif
tindakan lain dan risikonya
d. risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
36.
Tujuan rekam medis
terdiri dari beberapa aspek diantaranya aspek administrasi, medis, hukum,
finansial, riset, edukasi dan dokumentasi. Apakah yang dimaksud dengan ASPEK HUKUM PADA TUJUAN REKAM MEDIS!
Jawab:
Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan
kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta
penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan
37.
Sesuai Undang-Undang no
29 tahun 2004 pasal 45, Setiap TINDAKAN
KEDOKTERAN atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter
gigi terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan. Apa sajakah item yang harus
dijelaskan ke pasien?
Jawab:
·
Diagnosis dan tata cara
tindakan medis;
·
Tujuan tindakan medis
yang dilakukan;
·
Alternatif tindakan lain
dan resikonya;
·
Risiko dan komplikasi
yang mukin terjadi; dan
·
Prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan.
38.
Sebutkan aturan mana yang
menyatakan bahwa DIREKTUR RUMAH SAKIT
IKUT BERTANGGUNG JAWAB bila ada kesalahan dari dokter yang menjadi tanggung
jawabnya?
Jawab
:
Pasal 1367 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
39.
Sebutkan PERATURAN PERUNDANGAN YANG DI DALAMNYA
MENGATUR TENTANG INFORMED CONSENT!
Jawab:
Undang-undang no
29 tahun 2004, Undang-undang no 36 tahun 2014, Undang-undang no 44 tahun 2009
dan PMK 290 tahun 2008
40.
Berdasarkan Undang-undang
no 36 tahun 2014, PENJELASAN MEDIS
(INFORMED CONSENT) harus sekurang-kurangnya menjelaskan tentang….
Jawab:
Tata
cara tindakan pelayanan, tujuan tindakan pelayanan dilakukan, alternatif
tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan.
Lovia Lova
Jawab:
Bisa, karena melanggar
dari peraturan:
a. Berdasarkan
Pasal 1 Permenkes no
290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran,
yang dimaksud dengan persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang
diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara
lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan
b. Dan
dijelaskan juga dalam UU RI no 29 tahun
2004 tentang praktek kedokteran, yang dimaksud penjelasan secara lengkap
sekurang-kurangnya mengandung:
·
diagnosis dan tata cara
tindakan medis
·
tujuan tindakan medis
yang dilakukan
·
alternatif tindakan lain
dan risikonya
·
risiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi
·
prognosis terhadap tindakan
yang dilakukan.
c. Diperjelas
lagi pada pasal 3 permenkes no
290/Menkes/Per/III/2008:
Setiap tindakan
kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis
yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
Persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk pernyataan yang
tertuang dalam formulir khusus yang dibuat untuk itu.
42.
Apakah dalam KEADAAN EMERGENCY TIDAK DISAMPAIKANNYA
RESIKO TERBURUK pada korban dan keluarganya dalam inform consent yang sudah
di tanda tangani oleh korban bisa dituntut secara hukum?
Jawab:
Tidak bisa, karena sesuai
dari pasal 4 Permenkes no
290/Menkes/Per/III/2008 yang menyatakan bahwa: Dalam keadaan gawat
darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak
diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.
SESI 4 : INFORMED CONSENT
43. Sebelum melakukan tindakan/prosedur kepada pasien,
dokter atau dokter gigi hendaknya melakukan PROSES INFORMED CONSENT
kepada pasien/keluarga pasien. Penjelasan apa sajakah yang perlu disampaikan
kepada pasien/keluarga mengenai tindakan/prosedur yang akan dilakukan?
Jawab:
Berdasarkan
Permenkes 290 Tahun 2008, penjelasan tentang tindakan kedokteran
sekurang-kurangnya mencakup:
a.
Diagnosis dan
tata cara tindakan kedokteran
b.
Tujuan tindakan
kedokteran yang dilakukan
c.
Altematif
tindakan lain, dan risikonya
d.
Risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi
e.
Prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan
f.
Perkiraan
pembiayaan.
44. Apa TUJUAN DARI INFORMED CONSENT?
Jawab:
Tujuan
dari informed consent adalah:
a. Melindungi
pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien
b. Memberikan
perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan
bersifat negatif, misalnya terhadap risiko tindakan yang tidak mungkin
dihindarkan walaupun dokter sudah mengusahakan semaksimal mungkin dan bertindak
dengan sangat hati-hati dan teliti.
45. Jelaskan
menurut Anda mengenai PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA SAAT TERJADI KEGAWAT
DARURATAN?
Jawab:
Pada kasus gawat darurat
yang mengancam nyawa dan apabila tidak ada keluarga terdekat, dokter tetap
dapat melakukan Tindakan kedokteran yang menyelamatkan nyawa pasien tersebut.
Prioritas yang paling utama adalah tindakan menyelamatkan nyawa. Walaupun tetap
penting, informed consent tidak boleh menjadi penghalang atau penghambat
bagi pelaksanaan emergency care sebab dalam keadaan kritis dimana dokter
berpacu dengan maut, ia tidak mempunyai cukup waktu untuk menjelaskan keputusannya. Tindakan menyelamatkan nyawa seseorang dalam
keadaan gawat darurat tersebut memiliki kekuatan hukum yaitu Peratutan Menteri Kesehatan RI No
290/MENKES/PER/III/2008 dimana disebutkan dalam keadaan gawat darurat untuk
menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan
persetujuan Tindakan kedokteran.
46. Jelaskan
menurut Anda mengapa PERLU ADA PERSETUJUAN UNTUK TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)?
Jawab:
Persetujuan untuk
Tindakan Medis (Informed Consent) memberikan kekuatan hukum bagi Dokter.
Selain itu Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) memiliki fungsi
komunikasi antara Dokter dan pasien yaitu pemberian informasi/ penjelasan dan
persetujuan oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan
Tindakan medis pada Pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lainnya
untuk mengeakkan diagnosa, pemberian obat, melakukan penyuntikan, melakukan
pembiusan, melakukan Tindakan bedah dan Tindakan medis lainnya.
47.
Untuk KEPENTINGAN APA SAJA INFORMASI DARI REKAM
MEDIS DAPAT DIKETAHUI DAN BAGAIMANA REGULASINYA?
Jawab:
Pada peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 269
tahun 2008 pasal 10
Ayat 2
Informasi tentang
identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat
pengobatan dapat dibuka dalam hal:
a. Untuk
kepentingan kesehatan pasien
b. Memenuhi
permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah
pengadilan
c. Permintaan
dan/atau persetujuan pasien sendiri
d. Permintaan
institusi/Lembaga berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, dan
e. Untuk
kepentingan penelitian, Pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak
menyebutkan identitas pasien.
Ayat 3
Permintaan
rekam medis dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan
secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan
48.
Apa TINDAKAN DARI MANAJEMEN RUMAH SAKIT, jika pasien kemungkinan akan
memperkarakan kasus tersebut ke pengadilan?
Jawab:
Merujuk pada
regulasi tentang rekam medis pada peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 tahun 2008 pasal 12 diatur dengan
tegas bahwa:
1.
berkas rekam medis milik fasilitas pelayanan kesehatan,
2.
sedangkan isi dari rekam medis merupakan milik pasien.
Namun
dalam hal kasus ini, kemungkinan pasien akan memakai rekam medisnya yang akan
dipergunakan sebagai alat bukti nanti untuk hal-hal yang tidak menyenangkan.
Seperti kita tahu untuk profesi kedokteran ada landasan KODEKI (Kode Etik Kedotekteran Indonesia) pada pasal 19 ayat 7,
bila pasien kemungkinan hendak mengkasuskan perkaranya, resume medis pun tidak
bisa diberikan.
49. Apabila
kita menemukan hal yang tidak benar telah dilakukan oleh rekan sejawat, sebagai dokter yang dimintai SECOND OPINION, bagaimanakan cara yang
terbaik untukmenyikapi hal tersebut?
Jawab:
Apabila
kita mengetahui ada sejawat lalai, lebih baik kita ingatkan terlebih dahulu dengan cara yang baik,
ingatkan pula untu meminta maaf kepada pasien atau keluarga. Namun apabila
perbuatan (lalai) tersebut dilakukan dengan sengaja bisa dilaporkan ke
MKEK yang nantinya bersama MKDKI akan menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter tersebut, dan
menetapkan sanksi sesuai dengan UU Praktik
Kedokteran.
50.
Bagaimana
PENGISIAN INFORMED CONSENT YANG BAIK agar tidak terjadi tuntutan di kemudian hari?
Jawab:
Setiap
tindakan yang akan dilakukan wajib dijelaskan secara detail kepada pasien atau keluarga dengan bahasa yang mudah dimengerti,
wajib tertulis, dan diberi tandatangan
sebagai tanda sudah dijelaskan, dan dipahami. Jangan melakukan tindakan apapun tanpa persetujuan pasien/keluarga
terlebih dahulu kecuali life saving. Jelaskan dan
tulis semua resiko yang mungkin terjadi apabila dilakukan maupun tidak dilakukan tindakan. Usahakan selalu ada
saksi dari kedua belah pihak.
Puskemas X
melaksanakan Imunisasi Campak dan Imunisasi Measles Rubella (MR) terhadap
siswa-siswi Y termasuk salah satu siswa yang diimunisasi adalah anak Penggugat
bernama RIXY. saat dilakukan imunisasi anak Penggugat dalam keadaan kurang
sehat dan demam. 12 hari setelah dilakukan imunisasi anak penggugat meninggal, kemudian
penggungat menganggap bahwa anaknya meninggal akibat Imunisasi Campak dan
Imunisasi Measles Rubella (MR) karena merasa saat dilakukan imunisasi anaknya
kurang sehat dan mengaku tidak mendapatkan sosialisasi mengenai Bulan Imunisasi
Anak Sekolah (BIAS)
51.
Sebutkan TINDAKAN
KEDOKTERAN yang harus dilakukan saat tindakan kedokteran!
Jawab:
Persetujuan Tindakan
Kedokteran:
a)
Diagnosa dan tata cara tindakan kedokteran
b)
Tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan
c)
Alternatif tindakan lain, dan risikonya
d)
Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
e)
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
f)
Perkiraan pembiayaan
52. Dalam Skenario di atas
dimana letak kesalahannya dan berdasarkan peraturan undangan yang mana?Apakah TINDAKAN IMUNISASI MEMBUTUHKAN BUKTI
PERSETUJUAN sebelum tindakan penyuntikan?
Jawab:
Bila melihat scenario
diatas maka peraturan undangan yang digunakan adalah PMK No 12 ttg
Penyelenggaraan Imunisasi Pasal 7 Ayat (2) bahwa Imunisasi lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan pada: a. anak usia bawah dua tahun (Baduta);
b. anak usia sekolah dasar; dan c. wanita usia subur (WUS). Pasal 7 ayat (4)
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit campak,
tetanus, dan difteri. Dan Pasal 7 ayat (5) Imunisasi lanjutan yang diberikan
pada anak usia sekolah dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pada
bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) yang diintegrasikan dengan usaha kesehatan
sekolah.
Dasar puskemas dan
sekolah saat menyelenggarakan kegiatan imunisasi berdasarkan regulasi diatas
cukup kuat, Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan
kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu
saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami
sakit ringan. Sehingga dapat asumsikan bahwa imunisasi merupakan tindakan
kedokteran pada tingkat pencegahan. Hal ini akan berkaitan mengenai tindakan
kedokteran yang tertera dalam PMK No 290 tahun 2008 tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran Pasal 1 ayat (1) Persetujuan tindakan
kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat
setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Tujuan penjelasan yang
lengkap adaah agar pasien menentukan kepututsannya sesuai dengan pilihan dia
sendiri. Karena itu, pasien juga berhak menolak tindakan medis yang dianjurkan.
Pasien juga perhak untuk meminta pendapat dokter lain. Namun apabila pasien
sendiri berada dibawah pengampuan maka pertujuan atau penolakan tindakan medis
dapat diberikan oleh keluarga terdekat, anatara lain suami/istri, ayah/ibu
kandung, anak-anak kandung, atau saudara-saudara kandung
Kesalahan
yang mugkin terjadi pada scenario diatas adalah tidak dapatnya informasi yang
cukup mengenai penyelenggaran imuniasi dan skrening sebelum dilakukan imuniasi
padahal pada PMK No 12 ttg Penyelenggaraan Imunisasi Pasal 32 ayat (3)
Kedatangan masyarakat di tempat pelayanan Imunisasi baik dalam gedung maupun
luar gedung setelah diberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan persetujuan untuk dilakukan Imunisasi, dan ayat (4) Dalam
pelayanan Imunisasi Program, tenaga kesehatan harus melakukan penyaringan
terhadap adanya kontra indikasi pada sasaran Imunisasi.
53.
Ketiadaan informed
consent dapat menyebabkan malpraktek dokter, dalam hal ini setara dengan
perbuatan kelalaian/kesengajaan. Apa saya yang dapat dianggap TINDAKAN MALPRAKTEK DOKTER KARENA KETIADAAN
INFORMED CONSENT TERSEBUT?
Jawab:
a. Pasien
sebelumnya menyatakan tidak setuju terhadap tindakan dokter tetapi dokter tetap
melakukan tindakan tersebut
b. Jika
dokter dengan sengaja melakukan tindakan misleading tentang resiko/kemungkinan
komplikasi/akibat dari tindakan medis yang diambil
c. Jika
dokter dengan sengaja menyembunyikan resiko dan akibat dari tindakan medis yang
diambil
d. Informed
consent yang diberikan ternyata berbeda dengan prosedur medis yang dikerjakan
dokter
54.
Apa HAKEKAT INFORMED CONSENT DAN PERATURAN YANG BERLAKU?
Jawab:
Hakekat informed
consent harus mengandung 2 unsur pokok yaitu
1. Informasi
yang diberikan oleh dokter (UU no 29 th 2004 ttg Praktik Kedokteran pasal 45)
Informasi medis
harus dijelaskan secara spesifik mengenai diagnosis, tata cara tindakan medis,
tujuan tindakan, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi serta prognosis
2. Persetujuan
yang diberikan oleh pasien (PMK 290/MENKES/PER/III/2008 ttg Persetujuan
Tindakan Kedokteran)
Persetujuan atau
penolakan dilakukan setelah pasien atau keluarga terdekat dalam keadaan sadar
sehat mental (jika pasien dibawah umur secara hukum atau dalam keadaan tidak
sadar) setelah mendapat penjelasan spesifik dari dokter
55.
PERSETUJUAN
TINDAKAN MEDIS ATAU INFORMED CONSENT diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 290/MENKES/PER/III/2008. Apakah
persetujuan tersebut dapat dicabut kembali?
Jawab:
a. Persetujuan
Tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan
sebelum dimulainya tindakan
b. Pembatalan
persetujuan Tindakan kedokteran yang dimaksud harus dilakukan secara tertulis
oleh yang memberi perseetujuan
c. Segala
akibat yang timbul dari pembatalan persetujuan Tindakan kedokteran akan menjadi
tanggung jawan yang membatalkan persetujuan
d. Persetujuan
Tindakan kedokteran bukanlah suatu kontrak atau perjanjian dua pihak tetapi
persetujuan sepihak.
56.
Apakah SETIAP TINDAKAN KEDOKTERAN yang akan
dilakukan kepada pasien HARUS MEMPEROLEH
PERSETUJUAN tindakan kedokteran?
Jawab:
a. Pada
dasarnya ya. Sebagian besar tindakan yang bersifat umum biasanya sudah
disepakati pasien secara implisit atau dalam general consent. Hanya tindakan
kedokteran yang memiliki risiko tinggi yang memerlukan persetujuan tertulis.
b. Tindakan
kedokteran tidak memerlukan persetujuan sebelumnya apabila dalam kedaruratan
medis, atau pada saat pasien telah memberikan hak (waiver) kepada dokter untuk
melakukan tindakan yang diperlukan pada satu keadaan tertentu, atau pada
keadaan mendesak bagi kepentingan kesehatan masyarakat, atau bila pasien tidak
kompeten dan tidak ada yang menemani.
SESI 5 : ETIKA PROFESI
57.
Bahwa setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas
dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam
hal ini jika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka
atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai
kelahlian dalam penyakit tersebut terdapat dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia
yang disusun oleh?
Jawab:
MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
58.
Sebutkan sekurangnya TIGA (3) ASAS ETIK KEDOKTERAN!
Jawab:
a. Beneficence
b. Non-maleficence
c. Justice
d. Autonomy
e. Veracity
59.
Apakah pasien yang
meminta TINDAKAN ABORSI dan asisten
dokter yang membantu dalam mengatur pasien di klinik ketika dokter melakukan
tindakan aborsi dapat dikenakan sanksi?
Jawab:
Ya, dapat
dikenakan sanksi, sesuai KUHP pasal 55 jo pasal 56 bahwa yang dapat dipidana meliputi seseorang yang melakukan tindak pidana,
seseorang yang menyuruh lakukan atau yang turut melakukan tindak pidana, dan
seseorang yang membantulakukan terjadinya tindak
pidana tsb.
a)
Untuk asisten dokter yang
membantu dalam mengatur pasien dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 57
KUHP ayat (1) dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan,
dikurangi sepertiga.
b)
Untuk pasien yang meminta
tindakan aborsi juga dapat dikenakan pasal 346 KUHP bahwa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
60.
Apakah jika seorang
dokter DICABUT IZIN PRAKTIKNYA karena
alasan tindakan pidana melanggar hukum seperti dalam kasus aborsi yang
dipresentasikan pada sesi 5, kelak dalam kurun waktu tertentu apakah ybs dapat
mengajukan izin praktik lagi?
Jawab:
Pemberian izin
praktik kembali bagi dokter yang telah dicabut izinnya akibat melakukan
tindakan pidana maka harus dengan pertimbangan dari Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk memeriksa dan memberikan keputusan. (sesuai
pasal 69 UU nomor 29 tahun 2004).
61.
Apakah ada regulasi yang
mengatur bahwa setiap pasien memiliki KEWAJIBAN
UNTUK MENGIKUTI INSTRUKSI DOKTER terkait terapi yang dokter berikan dan jadwal
kontrol kembali terhadap dokter tersebut?
Jawab:
Terdapat regulasi
yang berisi tentang hak dan kewajiban pasien mengikuti terapi dokter dan
control kembali kepada dokter, yang berisi pada UU no.29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kodekteran mengenai Hak dan Kewajiban Pasien pada Pasal 53 ayat (b)
yang berisi:
Pasien, dalam
menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban (b). mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
62.
Bagaimanakah TINDAKAN DOKTER YANG
TEPAT terhadap pelayanan kepada pasien yang sesuai dengan regulasi yang
ada?
Jawab:
Terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai
tindakan dokter tepat, diatur pada pasal 51 UU no.29 tahun 2004 tentang Praktek
kodektran, yaitu:
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran mempunyai kewajiban:
a.
Memberikan pelayanan medis
sesuai dengan stanadr profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan
medis pasien,
b.
Merujuk pasien kedokter
atau kedokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kamampuan yang lebih baik,
apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c.
Merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal
dunia;
d.
Melakukan pertolongan
darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang
bertugas dan mampu melakukannya; dan
e.
Menambah ilmu pengetahuan
dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Selain itu juga terdapat pada UU RI Pasal 58
no.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
a.
memberikan pelayanan
kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar
Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima
Pelayanan Kesehatan;
b.
memperoleh persetujuan dari
Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan
diberikan;
c.
menjaga kerahasiaan
kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
d.
membuat dan menyimpan
catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang
dilakukan; dan
e.
merujuk Penerima Pelayanan
Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan
yang sesuai.
63.
INFORMED
CONSENT merupakan salah satu bentuk perjanjian di
dalam bidang medis. Ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian
disebut sah menurut KUHPerdata Pasal 1320. Sebutkan 4 SYARAT tersebut.
Jawab:
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3) Suatu pokok persoalan tertentu
4) Suatu sebab yang tidak terlarang
Sumber: Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
64.
Berikan
PENGERTIAN INFORMED CONSENT secara harfiah.
Jawab:
Informed consent
secara harfiah terdiri dari dua kata yaitu informed dan consent. Informed
berarti telah mendapat penjelasan atau informasi; sedangkan consent berarti
memberi persetujuan atau mengizinkan. Dengan demikian informed consent berarti
suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi atau dapat juga
dikatakan informed consent adalah pernyataan setuju dari pasien yang diberikan
dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi dari dokter dan sudah
dimengerti olehnya
Sumber: Pakendek,
Adriana. 2010. Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan. al-Ihkâ Vol.V No .2 Desember 2010
65.
HUKUM
KESEHATAN meliputi apa saja, sebutkan!
Jawab:
Hukum kesehatan meliputi:
a. Semua
ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
b. Penerapan
hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi
c. Pedoman
Internasional, Hukum Kebiasaan dan Yurisprudensi
d. Hukum
Otonom, Ilmu dan Literatur (doktrin)
66.
Sebutkan PERBEDAAN HUKUM KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN
KEHAKIMAN!
Jawab:
No
|
|
Hukum Kedokteran
|
Kedokteran Kehakiman
|
1
|
Sumber
|
Ilmu Hukum
|
Ilmu Kedokteran
|
2
|
Prinsip
|
Prinsip Ilmu-ilmu Hukum
|
Prinsip Ilmu- ilmu Kedokteran
|
3
|
Cakupan
|
Kumpulan peraturan/hukum yang
mengatur segala aspek hukum dalam pelayanan kesehatan
|
Ilmu yang kegunaannya untuk membantu
aparat hukum untuk mengungkap kasus di bidang hukum yang membutuhkan
kesaksian ahli
|
67.
Bagaimana seharusnya ALUR YANG BENAR untuk laporan kasus
gugatan surat keputusan direktur RSUP M. Djamil Padang tentang pembebasan
sementara memberikan pelayanan dan tindakan medis atas nama dr. Noverial, Sp
OT? Krn statusnya sebagai PNS, pejabat penilai atau atasan langsung biasanya
langsung menjatuhi hukuman disiplin tanpa konsultasi lebih dahulu ke
majelis kode etik.
Jawab:
untuk kasus ini
jika di PNS maka atasan langsung harusnya melakukan pemeriksaan dahulu sesuai
dengan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 24 dan
dilanjutkan pasal 25 demi kelancaran pemeriksaan maka dibebaskan sementara dari
tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pada
kasus ini terkait dengan profesi dokternya maka sesuai dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755/Menkes/Per/VII/2011 Tentang
Penyelenggaraan Komite Medik RS Bab V SubKomite Etika Dan Disiplin Profesi
Mekanisme pemeriksaan pada upaya pendisiplinan perilaku profesional adalah
sebagai berikut:
·
Sumber Laporan
·
Dasar Dugaan Pelanggaran
Disiplin Profesi
·
Pemeriksaan
·
Keputusan
·
Tindakan Pendisiplinan
Perilaku Profesional
·
Pelaksanaan Keputusan
68. Apakah dr. Noverial melakukan PELANGGARAN KODE
ETIK KEDOKTERAN pada kasus gugatan surat keputusan direktur RSUP M. Djamil Padang tentang pembebasan
sementara memberikan pelayanan dan tindakan medis atas namanya?
Jawab:
untuk kasus ini dokter Noverial telah menjelaskan laporan
sms tersebut tidak benar adanya karena beliau tidak pernah melakukannya,
jawaban tersebut dilakukan diruang direktur dan dihadiri oleh kepala instalasi
bedah, Penyangkalan
ini seharusnya investigasi
oleh perangkat rumah sakit yaitu
komite medik, sub komite etika dan disiplin. Jika hasil investigasi keluar maka
hasil tersebut direkomendasikan ke direktur RS untuk dilaksanakan. Dan jika
hasil investigasi itu dapat dibuktikan
maka dr. Noverial melanggar kode etik kedokteran pasal 3. Namun karena ini
tidak dapat dibuktikan dan belum dilakukan investigasi maka beliau tidak
melanggar kode etik kedokteran.
69. Apa syarat-syarat formal dalam penentuan diterima atau tidaknya permohonan KASASI
suatu perkara?
Jawab:
Berdasarkan pasal 45 A (1), (2), (3) UU No. 5 tahun
2004 tentang Mahkamah Agung, dinyatakan suatu permohonan kasasi dapat diterima
jika telah memenuhi syarat-syarat formal, yaitu merupakan perkara yang tidak
termasuk dalam kriteria sbb:
a. putusan tentang praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
keputusan pejabat daerah yang
jangkauan keputusannya berlaku
di wilayah daerah
yang bersangkutan.
Jadi jika suatu perkara yang diajukan dalam permohonan
kasasi termasuk dalam kriteria perkara di atas, maka permohonan kasasi tidak
dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat formal.
70. Dalam Permenkes no. 269/2008 tentang Rekam Medis,
apakah yg dimaksud dengan REKAM MEDIS, DAN BENTUK REKAM MEDIS YANG
BAGAIMANA YG MENJADI HAK PASIEN?
JAWAB:
Sesuai Permenkes
no. 269/2008 pasal 1 dikatakan rekam medis adalah berkas berisikan catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain yg telah diberikan kepada pasien.
Dalam pasal 12
ayat (1), (2) dinyatakan yg menjadi milik pasien adalah isi rekam medis, dalam
bentuk ringkasan rekam medis
Dalam pasal 10
ayat (2), (3), dinyatakan rekam medis dapat diberikan a.l:
(c) atas permintaan
dan/atau persetujuan pasien sendiri dengan membuat permohonan tertulis kepada
pimpinan sarana pelayanan kesehatan.